SOFIFI-pm.com, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir buka suara terkait Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang terjaring OTT KPK di Jakarta Senin 18 Desember 2023 kemarin.

Samsudin kepada sejumlah wartawan menyampaikan, menyikapi situasi yang terjadi di pemerintahan saat ini, pihak masih mengikuti perkembangan atas dugaan kasus yang menyeret gubernur.

Dirinya memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal.

“Pemerintahan tetap kita laksanakan aktivitas kantor di Sofifi juga terlaksana (normal). Kami saat ini menyikapi situasi yang terjadi dan belum berkomentar banyak, karena masih mengikuti perkembangan di Jakarta,” ungkapnya usai pengambilan sumpah bagi PNS di Sekretariat Perayaan Hari Nusantara, di Ternate, Selasa (19/12/2023).

“Oleh karena itu kami masih menunggu informasi dan kami juga melaporkan secara lisan di Kemendagri terkait situasi yang terjadi. Situasi keamanan terkendali dan pemerintah berkonsultasi dengan Kemendagri atas itu,” imbuhnya.

Atas persoalan ini, Sekda sepertinya pesimis apabila ada upaya hukum yang dilakukan pemerintah tak membuahkan hasil. Sebab, tak menutup kemungkinan gubernur bisa lolos dari jeratan hukum.

“Kami sudah mengkomunikasikan itu ke Kepala Biro Hukum, sesuai yang diatur dalam Kemdagri bahwa pendampingan hukum bisa dilakukan pada saat penyelidikan dan penyidikan. Dan hasilnya juga kami komunikasikan ke pusat, situasinya tidak bisa dilakukan pemerintah,” ujarnya.

Meskipun belum ada kepastian hukum, lanjutnya, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Kemendagri terkait langkah seperti apa nantinya, jika gubernur ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami minta bersabar, apapun itu kami belum bisa mendahului apa yang diputuskan. Sampai hari ini beliau masih gubernur karena statusnya belum kita dapatkan. Kalau memang terjadi seperti itu maka secara otomatis diatur dalam regulasi pak Wagub yang gantikan,” ucapnya.

Lebih lanjut Sekda mengatakan, sudah dikomunikasikan ke Kemendagri dan Pemprov Malut akan disurati mengenai langkah yang ambil untuk penyelenggaraan pemerintahan.

“Pada dasarnya secara ketentuan harus kita laporkan, tetapi kami tetap memberikan laporan situasi apabila ada kejelasan status, maka kemdagri akan melakukan penunjukan atau SK Plt,” jelasnya.

Ketika dikonfirmasi kondisi gubernur setelah diperiksa KPK, mantan Plt Bupati Morotai ini menyebutkan bahwa hingga saat ini belum mendapatkan perkembangan atau informasi mengenai itu.

“Kami tidak dapat informasi,” singkatnya.

Sementara terkait penangkapan, ia menyebut tidak ada surat dari KPK sebelum penggeledahan.

“Kami tidak dapat,” tukasnya.