SOFIFI-pm.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara bersama DPRD Maluku Utara menyetujui ranperda tentang APBD 2024 disahkan menjadi peraturan daerah. Anggaran disepakati sebesar 3,557 triliun rupiah.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II Ranperda tentang APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 di Sofifi, Minggu (31/12/2023).

Paripurna pengesahan APBD 2024 tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kuntu Daud didampingi wakil ketua Muhammad Abusama dan M. Rahmi Husen.

Juru Bicara Banggar DPRD Maluku Utara Husni Bopen menerangkan, APBD 2024 tersebut lebih kecil bila dibandingkan rencana sebelumnya yang mencapai Rp 4,064 triliun.

APBD 2024 terdiri dari PAD Rp 910.923.377.000,00, dana transfer Rp2.600.194.403.000,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa dana hibah sebesar Rp45.941.300.000,00.

Sedangkan belanja daerah dirancang Rp3.667.295.937.162,36 terdiri dari belanja operasi Rp2.474.072.826.623,68; belanja modal Rp865.223.110.538,68; belanja tidak terduga Rp28.000.000.000; dan belanja bagi hasil Rp300.000.000.000.

“Defisit sebesar Rp-110.236.857.162,36,” kata Husni Bopeng.

Sementara pembiayaan daerah tahun anggaran 2024, lanjut Husni, sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp10.000.000.000, pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran pokok pinjaman dalam negeri Rp89.486.305.540,00, dan pembiayaan netto Rp-79.486.305.540,00

“Silpa tahun berkenaan sebesar Rp-189.723.162.702,36,” sebutnya.

Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali dalam pidato menyampaikan, APBD 2024 sebesar Rp3,557 triliun atau Rp3.557.059.080.000,00 itu sudah diperhitungkan dengan cermat. Ini termasuk potensi pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer dan pendapatan lain-lain yang mungkin.

Yasin Ali meminta OPD-OPD penghasil pendapatan mengupayakan pencapaiannya dengan melakukan langkah-langkah strategi. Menurutnya, target ini dapat dicapai atau dilewati kalau upaya yang dilakukan dengan sungguh-sungguh.

menegaskan target ini selanjutnya perlu diikuti dengan langkah-langkah strategis oleh OPD-OPD penghasil pendapatan guna mengupayakan pencapaiannya, bahkan dengan upaya yang sungguh-sungguh mencapai target yang ditetapkan sesuai RKPD dan KUA-PPAS tahun 2024 kemungkinan dapat dilewati.

“OPD-OPD penghasil pendapatan guna mengupayakan pencapaiannya dengan upaya yang sungguh-sungguh target ini kemungkinan dapat dilewati. Kepada seluruh perangkat daerah untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi untuk mendorong, memantau serta mengarahkan target perangkat daerah yang mendukung pencapaian target-target makro daerah,” pintanya.

Yasin Ali menambahkan, belanja daerah dirancang Rp3,667 triliun. Belanja diarahkan pada belanja pegawai termasuk PPPK, barang jasa dan modal yang mengalami gagal bayar tahun 2023, belanja hibah pemilu dan pemilukada.

Kemudian belanja untuk kebutuhan rutin dan operasional perangkat daerah, belanja modal alokasi khusus, dan pemenuhan lainnya yang telah disepakati.

“Ada defisit sebesar Rp-110 miliar, yang kemudian diperhitungkan dengan pembiayaan daerah, terutama penyelesaian utang jangka panjang, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran daerah pada posisi minus Rp 189 miliar,” jelasnya.