SOFIFI-pm.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara terungkap memiliki utang yang tak sesuai ketentuan atau tanpa Surat Perintah Membayar (SPM) sebesar Rp131.548.009.790,18,-.

Jumlah ini terbagi dalam utang belanja sebesar Rp86.222.260.040,92-,. Dan, utang jangka pendek lainnya sebesar Rp45.325.749.749,26-,.

Sesuai neraca per 31 Desember 2022 disajikan auditor, saldo kewajiban jangka pendek senilai Rp715.082.122.446,63-, di antaranya utang belanja dengan saldo sebesar Rp596.811.256.988,56 dan hutang jangka pendek lainnya sebesar Rp114.824.475.475,60-,.

Sementara, berdasarkan perbandingan lampiran kewajiban dan data laporan rekonsiliasi hutang tahun 2022 oleh Inspektorat, hasil pemeriksaan atas penyajian hutang dalam laporan keuangan diketahui, permasalahan terkait pengakuan dan pencatatan diantaranya, hutang  belanja tidak  dicatat berdasarkan SPM, diterbitkan Delapan SKPD.

Selanjutnya utang belanja tidak diketahui perkembangan fisik pekerjaannya, pengakuan utang   belanja tidak didasarkan pada laporan realisasi fisik dan keuangan, dan pengakuan hutang belanja berdasarkan pagu belanja.

Hutang belanja itu tercatat pada Tujuh dinas dan Dua RSUD. Rinciannya; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sebesar Rp24.842.818.017,76-, Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp20.006.359.808,00-, RSUD CB Rp4.692.934.225,30-, RSU Sofifi Rp4.910.551.361,00-, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp20.113.799.698,00-, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rp1.735.695.997,70-, Dinas Kominfo dan Persandian (Diskomsandi) Rp307.137.422,00-, Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Rp3.958.083.780,00-, dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp5.654.879.731,16-,

Sementara, rincian hutang jangka pendek lainnya dengan permasalahan terkait pengakuan dan pencatatan diantaranya. Pertama, hutang  belanja  tidak  dicatat  berdasarkan  Surat  Perintah  Membayar  (SPM)  yang diterbitkan Delapan SKPD tersebut. Kedua, hutang belanja tidak diketahui perkembangan fisik pekerjaannya.

Ketiga, pengakuan hutang belanja tidak  didasarkan pada laporan  realisasi fisik  dan keuangan. Keempat, pengakuan hutang belanja berdasarkan pagu belanja.

Rincianya; Dikbud sebesar Rp113.565.900,00, Dinkes Rp504.653.142,40-, RSUD CB Rp13.249.817.529,00-, PUPR Rp8.082.082.198,56-, Perkim Rp18.955.419.355,90-, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rp1.664.071.567,00-, Diskomsandi Rp62.393.100,00 dan DKP sebesar Rp2.693.746.956,40-,.

Temua ini selanjutnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Gubernur Maluku Utara perintahkan 10 kepala SKPD untuk melakukan pengakuan hutang berdasarkan dokumen dengan ketentuan berlaku.

“Membuat dan melaporkan laporan realisasi fisik dan keuangan secara periodik kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Aset BPKAD, dan memastikan pengakuan utang sesuai dengan dokumen yang berlaku,” bunyi rekomendasi tersebut dikutip poskomalut.com, Kamis (4/1/2024).