TERNATE-pm.com, Dugaan pertemuan Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Malut, Sumitro Muhamadia dengan Caleg Gerindra Dapil IV, Muhammad Likur A. Latif di Hotel Janisy, Labuha, Halmahera Selatan menuai sorotan tajam disorot praktisi hukum, Agus R. Tampilang.

Agus kepada media ini menegasakan, tindakan Sumitro selaku penyelenggara bertemu dengan peserta pemilu tentu melanggar kode etik sebagai seorang lembaga pengawas.

Menurutnya, hal tersebut juga sangat bertentangan dengan asas moralitas etika pemilu yang diatur dalam pasal 8 huruf L peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Agus menyatakan, dalam peraturan DKPP jelas melarang penyelenggara melakukan petemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu.

“Jadi, kalau pertemuan itu benar lalu diakui oknum penyelenggara pemilu maka bertentangan dengan kode etik. Saya yakin kalau hal ini di bawa ke DKPP, sudah pasti yang bersangkutan diberhentikan dari Bawaslu,” ungkapnya, Senin (11/3/2024).

Dalam di Pasal 6 Peraturan DKPP, menjelaskan penyelenggara pemilu harus mengutamakan kepentingann umum dibandingkan pribadi atau kelompok.

“Di mana asas profesionalismenya dipertanggungjawabkan. Bagaimana pemilihan ini dilaksanakan secara jujur dan adil kalau penyelenggaranya saja model seperti ini. Apa maksud petemuan itu dengan tujuanya apa?,” tanya  Agus.

Pengacara kondang itu menilai persoalan tersebut harus dibawa ke DKPP berdasarkan temuan masyarakat.

“Yang kedua adanya temuan yang ditemukan penyelenggara pemilu agar diproses lebih lanjut.”jelasnya.

Agus pun menuturkan, secara moralitas oknum Bawaslu, Sumitro tidak lagi dapat percaya. Tidak ada alasan lain selain yang bersangkutan segera dilaporkan ke DKPP.

“Tak hanya rusak moralitasnya, di satu sisi telah melanggar sumpah janji jabatan. Ini sangat memalukan kalau pertemuan itu terjadi,” tegasnya.