TERNATE-pm.com, Penyidik tindak pidana ringan (Tipiring) Polres Ternate meminta keterangan tiga saksi dalam kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oknum Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Kota Ternate, Maluku Utara inisial RA.

Ketiga saksi tersebut termasuk pelapor AR dan dua rekannya berinsail RS dan EH.

Sebelumnya, RA dilaporkan pada Selasa 14 Januari 2025 AR. Laporan ini sebagaimana surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: 02/1/2025/Respon Ternate.

“Dalam laporan ini, kami (Polres) sudah meminta klarifikasi tiga orang saksi, yakni AR selaku pelapor dan 2 rekannya, yaitu RS dan EH. Mereka diminta klarifikasi, Rabu 29 Januari 2025,” kata Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025).

Umar mengatakan, selanjutnya penyidik agendakan pemeriksaan terhadap terlapor.

“Untuk terlapor penyidik sudah melayangkan undangan klarifikasi,” tandasnya.

Terpisah, Penasihat Hukum (PH) pelapor AR, Bahtiar Husni berharap terlapor koperatif menghadiri penggilan penyidik.

“Kami (Pelapor) minta yang bersangkutan koperatif dalam panggilan. Laporan ini juga, jika terlapor memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kekeluargaan, maka kami memberikan ruang,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor