TERNATE-pm.com, Pemerintah Desa, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) disebut menolak aksi sekelompok orang dengan mengatasnamakan masyarakat setempat atau adat.

Ini menyusul surat yang disebut dikeluarkan Pemerintah Desa Wailukum bernomor: 150.01/136/DW/Kec.KM/HT/2025.

Dalam surat tersebut menerangkan bahwa, aksi pada 16-18 Mei 2025 di area operasional PT Position merupakan langkah sepihak tanpa adanya koordinasi dengan Pemerintah Desa Wailukum, BPD tokoh masyarakat, adat. Dan, tokoh agama. Padahal lokasi aksi masuk pada wilayah administrasi Desa Wailukum.

Bahkan dalam surat yang ditandatangani Kepala Desa, Azwan Sinen dan Ketua BPD Wailukum serta tokoh adat, masyarakat dan tokoh agama tersebut, menyatakan bahwa aksi beberapa warga memiliki kepentingan pribadi.

Yang mengatasnamakan masyarakat dan adat secara umum dan sifatnya ilegal, karena tanpa adanya izin atau koordinasi dengan pemerintah desa dan para tokoh.

Dalam surat penolakan tersebut, pemerintah desa bersepakat menolak keras unjuk rasa tersebut, karena masa aksi bukan tokoh adat di Desa Wailukum.

Pemerintah desa dan para tokoh di desa Wailukum juga mendukung kegiatan operasional PT Position yang saat ini sedang berjalan dan proses penyelesaian tali asih lahan sesuai dengan yang diamanatkan Bupati Halmahera Timur.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono dikonfirmasi menyatakan, sudah menerima surat penolakan tersebut.

“Ini benar-benar aksi premanisme, apalagi aksi tersebut tidak ada pemberitahuan ke Polres setempat,” tegasnya.

Terpisah, Biro poskomalut di Halmahera Timur tengah berupaya mengonfirmasi ke Kepala Desa Wailukum, Azwan Husen terkait kebenaran surat tersebut.

Mag Fir
Editor