TERNATE-pm.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Gubernur Sherly Tjoand Laos disomasi atas pinjaman uang dari Kristian Wuisan.
Somasi itu dilayakan Kristian Wuisan lewat kuasa hukumnya Hendra Karianga dan rekanan, 22 Mei 2025.
Dasar teguran hukum dilayankan menyusul putusan pengadilan yang perintahkan pemerintah provinsi harus membayar pinjaman uang Rp2,8 milik Kritian Wuisan, namun tak kunjung dipenuhi.
Dr. Hendra Karianga mengungkapkan, bahwa somasi ini menyangkut pinjaman hutang senilai Rp2 milair lebih yang tak dibayar pemimpin sebelumnya sebelumnya, harus diselesaikan Gubernur Sherly Tjoanda.
“Pemprov Maluku Utara berhutang ke pihak ketiga, jadi kalau hutang, harus tahu diri, masa berhutang ke masyarakat, tapi tidak mau bayar,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).
Ia menjelaskan, semula Pemprov Malut enggan membayar utang tersebut, sebab itu pihaknya ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Majelis hakim PN Ternate kemudian mengabulkan gugatan tersebut.
Ini berdasarkan amar putusan No 53/Pdt.G/2024/PN Tte tertanggal 12 Maret 2025 yang menyatakan Pemprov Maluku Utara selalu pihak tergugat I, diwajibkan membayar hutang tersebut.
Lebih lanjut, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa, karena tergugat Pemprov Maluku Utara, memiliki pinjaman kepada penggugat sebesar Rp. 2 miliar, ditransfer melalui rekening Bank Mandiri atas nama Kas Umum Daerah Provinsi Maluku Utara pada 29 Mei 2017 lalu.
Dalam putusan itu pun tergugat berkewajiban membayar bunga hutang 6% setahun sebesar Rp120 juta × 7 tahun, senilai Rp840 juta. Jadi total yang harus dibayar senilai Rp2,840 miliar.
Meski sudah diputus PN Ternate, namun Pemprov Malut masih berupaya hukum dengan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara. Namun putusan PT Maluku Utara menguatkan putusan sebelumnya.
“Putusan Pengadilan Negeri Ternate selesai mereka (Pemprov) banding ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri, dan putusan Pengadilan Tinggi berkekuatan hukum tetap karena mereka tidak mengajukan kasasi,” terangnya.
Hendra menegaskan bawah untuk persoalan hukum apakah ada pinjaman atau tidak sudah selesai, karena sudah terbukti di pengadilan.
“Tinggal sekarang adalah Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Sherly Tjoanda Laos harus melaksanakan, dan menghormati putusan pengadilan itu dengan melakukan pembayaran hutang ke Kristian Wuisang,” tandasnya.
Dr Hendra memberi ultimatum jika tidak dilakukan pembayaran, pihaknya akan mengajukan upaya paksa eksekusi ke pengadilan.

Tinggalkan Balasan