poskomalut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara ringkus tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis ganja san sabu.
Tiga pelaku tersebut masing-masing bernama Muhammad Ardy alias Ardy, Akbar Taher dan Irawan alias Wangkep. Ketiganya memiliki perkerjaan yang berbeda.
Ardy merupakan pegawai honorer di salah instansi Pemerintahan Kota Ternate. Sementara, Akbar dan Wangkep merupakan karyawan PT Megah Surya Pertiwi (MSP) Harita Group.
PT Megah Surya Pertiwi merupakan perusahan nikel yang beroprasidi Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Budi Mulyanto menceritkan kronologis penangkapan ketiga terduga pelaku pengedar narkotika tersebut.
“Pada Minggu, 6 April 2025 puku 09.30 WIT, setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang paket ekspedisi yang dicurigai berisi narkotika, petugas BNNP Malut langsung melakukan penangkapan terhadap Muhammad Ardy alias Ardy”.
Ardy merupakan warga Kota Tidore Kepulauan. Ia ditangkap saat akan mengambil paket dari salah satu jasa ekspedisi di Kota Ternate.
“Barang bukti dari tangan tersangka Ardy terdapat, 21,36 gram narkotika jenis Sabu dan barang bukti non narkotika adalah 1 bungkus paket berwarna hitam dengan nomor resi JD040014043, 1 buah dos berisi unit massage Gun (alat pijat) warna hitam, 1 unit HP merek Oppo type A 60 warna biru,”kata Budi saat jumpa pers di Ternate, Kamis (12/6/2025).
Ardy terancam pidana atas dugaan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu jenis ganja, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana kepada tersangka penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara, kronologis penangkapan Akbar dan Wangkep terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025. BNNP Malut menerima informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara, terkait pengiriman paket yang berasal dari Medan menuju Ternate yang berisi narkotika melalui salah satu jasa pengiriman di kota Ternate yang akan diantar ke salah satu kantor Instansi Pemerintah.
Selanjutnya pada Selasa, 13 Mei 2025, paket diterima security bernama Rudi M. Akhyar Alias Udi. Setelah petugas BNNP Malut melakukan pemeriksaan ke Rudi dan yang bersangkutan menyampaikan bahwa paket tersebut pemiliknya Akbar merupakan salah satu karyawan MSP yang berlokasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 11.00 WIT, petugas BNNP Malut bersama Rudi langsung menuju ke lokasi MSP di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan. Saat tiba Rudi menyampaikan paket tersebut kepada Akbar, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di mess PT Harita tempat tinggal Akbar dan mendapati barang bukti narkotika dan non narkotika.
Dari keterangan Akbar, dia mengakui bekerja sama dengan Irawan alias Wangkep yang juga bekerja di perusahaan yang sama. Petugas kemudian melakukan pencarian kepada Wangkep di mess karyawan PT Harita MSP. Namun ia sudah melarikan diri.
Petugas BNNP Malut selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Halsel untuk melacak keberadaan Wangkep.
Pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 20.30 WIT, Polres Halsel berhasil menangkap Wangkep. Selanjutnya pelaku diserahkan ke petugas BNNP Malut untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti dari tangan tersangka Akbar diperoleh, 1 plastik berisi 51 gram narkotika jenis sabu, 1 plastik berisi 773 gram narkotika jenis ganja, 1 plastik berisi 2 gram narkotika jenis ganja, 2 plastik berisi 2 gram narkotika jenis ganja dengan jumlah 777 gram narkotika Jenis ganja,” ungkap Kepala BNN Malut.
Sementara, Budi merincikan “Barang bukti non narkotika adalah 2 pak plastik sachet uk. 35×100 sebanyak 1400 lembar, 1 alat hisap shabu (bong), 1 kotak plastik berisi pipet kaca 4 buah, korek api 4 buah, kertas paper 1 pak, 1 timbangan digital, 1 dompet berisi uang sebesar Rp. 206.000, 1 dos berisi unit massage GUN (alat pijat) warna hitam dan 1 unit HP merek Oppo type A60 warna biru”.
“Dari tangan tersangka Irawan Alias Wangkep diperoleh barang bukti non narkotika berupa 2 unit telepon seluler,” tuturnya.
Wangkep terancam pidana yang sama, karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu jenis ganja.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal yang diterapkan, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Budi menerangkan, upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dan pemberantasan narkotika dari jumlah barang bukti yang disita BNNP. Yakni dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 72,36 gram.
Jika diasumsikan 1 gram sabu senilai Rp2.500.000 maka dapat diselamatkan uang sejumlah Rp180.900.000 dan menyelamatkan generasi sejumlah 434 jiwa jika 1 gram disalahgunakan enam orang.
”Untuk narkotika jenis ganja yang disita seberat 1.524,58 gram, dapat diselamatkan uang sejumlah Rp229,137.000 dengan asumsi 1 gram ganja seharga Rp150.000 dan dapat menyelamatkan generasi bangsa sejumlah 7.623 generasi bangsa,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan