poskomalut.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara beri sinyal ada penambahan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Makan Minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Dearah (WKDH).
Sebelumnya, Kejati Maluku Utara hanya menetapkan satu tersangka yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu WKDH Maluku Utara berinsial MS alias Syahratani.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga menuturkan jika diperhatikan jalannya persindangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan proses penuntutan terhadap Terdakwa Syahrastani
“Jadi harapan kita pada fakta persidangan ini, apabila ada pihak lain yang harus bertanggungjawab. Tidak menutup kemungkinan akan kita tetapkan dia selaku salah satu tersangka yang akan bertanggung jawab lagi atas perbuatan ini,” ungkap Richard, Selasa (17/6/2025).
Terkait dengan penetapan satu tersangka sambung Richard, dalam kasus ini perlu dijelaskan bahwa hal itu sudah berdasarkan data, dokumen dan keterangan-keterangan sanksi.
“Atas dasar itulah kita mengacu pada pasal 184 KUHP kita beranggapan ini yang bertanggung jawab adalah atas dasar pertanggungjawaban tidak sesuai dibuat penyidik beranggapan bahwa bendara berhak bertanggung jawab,” terangnya.
Juru bicara Kejati Malut itu bahkan menuturkan, terlepas dari pada beberapa waktu lalu penyampaian Terdakwa ke publik mendapat intervensi, tekankan dan lain sebagainya. Silahkan itu disampaikan di fakta persidangan.
“Karena tidak menutup kemungkinan dalam fakta persidangan akan ada pihak-pihak lain yang akan bertanggung jawab selain daripada si bendahara tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan