poskomalut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sudah lebih dulu menggratiskan biaya pendidikan tingkat SD dan SMP negeri maupun swasta.

Kebijakan itu berlaku sebelum Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sekolah gratis pada 27 Mei 2025 lalu.

Kepala Dinas Pendidikan Haltim, Jamal Esa mengatakan, kebijakan bantuan pendidikan gratis bagi siswa SD dan SMP di Halmahera Timur diberlakukan sejak 2011 lalul.

“Sejak dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang bantuan pendidikan gratis sekitar 2011 lalu, tidak ada lagi yang namanya pungutan-pungutan biaya sekolah. Jadi sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi soal pendidikan gratis bagi sekolah negeri dan swasta, kami di Halmahera Timur sudah berlakukan sejak dari dulu. Seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta diberlakukan sama, semuanya gratis,” terang Jamal kepada poskomalut di Maba, Selasa (8/7/2025).

Jamal menambahkan, Pemda Haltim tidak hanya berlakukan sekolah gratis, tapi bantuan sarana dan prasarana lain termasuk anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang diberikan secara merata tanpa membeda-bedakan sekolah negeri dengan swasta.

“Dalam putusan MK itu memilah antara sekolah negeri dan swasta, tapi di Halmahera Timur digratiskan semuanya. Termasuk sekolah yang dibangun yayasan atau masyarakat. Jadi semuanya merata, bahkan pemerintah daerah juga bantu BOSDA, tenaga guru juga sama, termasuk sarana prasarana,” pungkasnya.