poskomalut, Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Maluku Utara menyoroti aktivitas PT Saptawirasta Mandiri (SWM) dan konsultan CV Wana Raya Lestari (WRL) di Kabupaten Pulau Taliabu.
HMI menilai, Pulau Taliabu saat ini sedang berada dalam kondisi darurat agraria akibat kepungan korporasi yang mengabaikan kedaulatan masyarakat adat dan kelestarian ekologi.
Kabid Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) BADKO HMI, Supriadi R. Hambali menyatakan, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, 70 persen daratan Pulau Taliabu kini telah dikuasai oleh 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif dengan total luas konsesi mencapai 212.222 hektare.
Ia menilai, penguasaan ruang hidup yang sangat masif ini berjalan beriringan dengan praktik ketidaktransparanan dokumen lingkungan yang sangat mencederai keadilan hukum.
Supriadi bahkan membongkar kejanggalan fatal dalam operasional PT SWM dan konsultan CV WRL yang saat ini tengah melakukan penataan batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di kawasan hutan Desa Dege, Kecamatan Taliabu Utara.
“Bagaimana mungkin sebuah perusahaan tambang diizinkan melakukan perintisan jalan dan pemasangan patok tapal batas, sementara dokumen AMDAL mereka sampai saat ini tidak dapat diakses oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Taliabu. Ini adalah anomali hukum lingkungan yang sangat memalukan,” tegas Supriadi kepada poskomalut, Selasa (1/9/2026).
Selain itu, kata Supriadi, dalam forum dengar pendapat lintas sektor yang digelar belum lama ini, terungkap bahwa PT SWM belum mengunggah (upload) berkas AMDAL mereka ke aplikasi SIMPEL (Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup).
Lebih parah lagi, perwakilan kehutanan (forestry) PT SWM, Tigor Barus, berdalih tidak dapat menyerahkan dokumen AMDAL tersebut karena harus meminta persetujuan dari kantor pusat di Jakarta terlebih dahulu.
“AMDAL itu dokumen publik yang menjadi hak warga terdampak, bukan rahasia internal milik direksi di Jakarta! Penahanan dokumen ini mengindikasikan kuat adanya upaya menyembunyikan cacat prosedur pengurusan izin lingkungan dari publik,” kecam Supriadi.
Menurutnya, kecurigaan ini diperkuat oleh kesaksian Ketua Laskar Meikito, Li Finus Setu, yang menegaskan bahwa PT SWM tidak pernah melakukan sosialisasi AMDAL kepada masyarakat Desa Dege.
Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap asas partisipasi publik (meaningful participation) yang diwajibkan oleh undang-undang lingkungan hidup.
Untuk itu, ia menjelaskan, hal itu cacat prosedur ini kini mengancam langsung keberadaan Hutan Adat seluas ±2 hektar di Desa Dege yang sepihak dicaplok ke dalam peta izin PPKH PT SWM seluas 149,02 hektar.
Padahal, Sekretaris Desa Dege, Abia Nanu, menyatakan bahwa masyarakat adat setempat telah hidup berdampingan dengan hutan tersebut jauh sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia tahun 1945.
“Jangan Biarkan Desa Dege Bernasib Tragis Seperti Desa Tolong,” tuturnya.
Supriadi memperingatkan bahwa perlawanan masyarakat Dege adalah tindakan preventif agar ruang hidup mereka tidak hancur seperti wilayah lingkar tambang lainnya di Taliabu.
Ia menunjuk contoh hitam aktivitas bijih besi PT Adidaya Tangguh (PT ADT) di Desa Tolong, Kecamatan Lede.
“Masyarakat Pulau Taliabu telah kenyang dengan janji manis investasi. Lihat saja nestapa di Desa Tolong. Puluhan tahun PT ADT mengeruk hasil bumi, namun warga lokal tetap hidup miskin, sungai-sungai sebagai urat nadi kehidupan diduga kuat tercemar kandungan zat berbahaya seperti merkuri, dan lahan perkebunan kelapa produktif milik warga adat hancur lebur tanpa kompensasi layak. Bahkan, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI telah mengeluarkan rekomendasi resmi untuk menghentikan operasional PT ADT karena diduga tidak memiliki kelengkapan izin normatif selama bertahun-tahun. Kami tidak akan membiarkan kejahatan ekosida dan sosial di Desa Tolong terulang di Desa Dege,” tandansya.
Ia menuturkan, gurita bisnis pertambangan ini juga berkelindan dengan nama-nama elit korporasi nasional. Direktur PT Adidaya Tangguh, Ferry Noviar Yosaputra, tercatat menjabat sebagai Komisaris di PT Indoritel Makmur Internasional Tbk, perusahaan terbuka raksasa nasional yang menaungi jaringan ritel Indomaret.
“Sangat kontras, di Jakarta mereka mengelola bisnis ritel modern yang bersih, sementara anak perusahaan tambang mereka di Pulau Taliabu dituding melakukan kejahatan lingkungan dan menindas masyarakat adat. Ini adalah ironi moral yang sangat besar,” ujarnya.
HMI Maluku Utara memperingatkan seluruh pihak agar tidak main-main dengan hak hidup masyarakat adat.
Jika keterbukaan informasi AMDAL dan penataan batas kawasan hutan ini tetap dipaksakan secara sepihak, BADKO HMI Malut bersama elemen gerakan rakyat siap turun ke jalan guna mengonsolidasikan aksi massa besar-besaran untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di Pulau Taliabu.
Secara kelembagaan, BADKO HMI Maluku Utara menuntut
1. Mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Taliabu dan KLHK untuk segera menerbitkan surat perintah penghentian operasional lapangan PT SWM dan konsultan CV Wana Raya Lestari di Desa Dege karena dokumen AMDAL mereka belum terintegrasi ke sistem SIMPEL dan diduga cacat prosedur sosialisasi adat.
2. Menuntut PT SWM segera mengeluarkan (deliniasi) Hutan Adat seluas ±2 hektar di Desa Dege dari plot konsesi izin PPKH perusahaan guna menghormati ruang sejarah warga yang sudah mendiami wilayah tersebut sejak sebelum tahun 1945.
3. Mendesak Kementerian ESDM dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BAP DPD RI dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Adidaya Tangguh (PT ADT) atas dugaan pencemaran merkuri di sungai, konflik lahan, dan ketidaklengkapan dokumen perizinan normatif.
4. Mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melakukan moratorium dan evaluasi total terhadap 22 IUP tambang yang telah menguasai 70% tanah rakyat di Pulau Taliabu demi mencegah kehancuran ekologis permanen.



Tinggalkan Balasan