poskomalut, Temuan tim verifikasi internal mengungkap fakta praktik pungutan liar di Biro Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (BAKK) Unkhair.

BAKK Unkhair nekat memungut biaya toga dan juba mahasiswa calon wisuda tanpa dasar hukum atau peraturan rektor.

Fakta itu kembali disinggung Aliansi Mahasiswa Peduli Unkhair (AMPUH) saat unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis, 8 Oktober 2026.

AMPUH menilai temuan tersebut menjadi pintu masuk jaksa lakukan penyelidikan dugaan pungli dana toga dan juba wisuda periode 2021-2025.

Penyelidikan dimulai dari pemeriksaan terhadap pejabat berwenang waktu itu. Yakni mantan Kepala BAKK Unkhair, Nurdewi Rizka dan kolega.

Temuan tim verifikasi internal juga mengungkap fakta lainnya: Dana hasil transaksi tidak disetorkan ke rekening kampus.

“Kami mendesak Kejati Malut harus memeriksa kewenangan, mekanisme penerimaan, pencatatan, hingga aliran dana hasil pungli tersebut,” tegas Zulfikram, salah satu orator.

Hasil akumulasi sementara potensi nilai pungli digarap BAKK Unkhair mencapai Rp1,07 miliar. Nilai sebanyak itu didapatkan dari 250.000 dikalikan dengan total 4.028 wisudawan periode 2021-2025.

Di sisi lain, Unkhair menepis angka itu. Sesuai hasil pemeriksaan internal, wisuda tahap I tahun 2026 (sebelum ditangani BPU) dari 700 hanya 200 mahasiswa meminjam toga ke BAKK.

Keterangan itu timbulkan kejanggalan. Temuan terbaru poskomalut, kuitansi pengambilan toga milik salah satu calon wisudawan nomornya melampaui keterangan kampus.

Dalam kuitansi tersebut tertulis jelas nomor pengambilan 249, untuk pembayaran satu set baju toga senilai Rp250.000 tertanggal 17 Maret 2026.

AMPUH menduga praktik dilakukan mantan Kepala BAAK dilindungi internal kampus. Sebab, kebijakan pungutan tanpa dasar berjalan mulus begitu lama sebelum diungkap media.

Praktisi hukum, Hendra Karianga, mendesak dugaan tersebut harus ditelusuri secara serius Kejaksaan Tinggi maupun Polda Maluku Utara dengan memeriksa mantan Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK) Universitas Khairun (Unkhair), Nurdewi Rizka.

“Penyelidikan harus dilakukan agar dugaan pengelolaan dana toga tidak sesuai mekanisme menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” cetus Hendra.

“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada pemeriksaan internal. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” sambungnya.

Ia menambahkan, pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pungli merupakan termasuk tindakan korupsi dan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Praktik tersebut bisa dijerat dengan Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain melakukan pembayaran, menyerahkan sesuatu atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri.

Mag Fir
Editor