poskomalut, Janggalnya penggunaan anggaran refocusing penanganan pandemi COVID-19 pada Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan anggaran refocusing untuk kegiatan Kunjungan Kerja Pengawasan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan COVID-19 senilai Rp31,655 miliar seluruhnya dialokasikan dalam bentuk belanja perjalanan dinas.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena refocusing anggaran pada masa pandemi, salah satunya ditujukan untuk penyediaan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan pejabat terkait di Sekretariat DPRD Malut, BPK menyebut kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan penyediaan jaring pengaman sosial.
BPK mencatat, anggaran Rp31,655 miliar itu direalisasikan dalam bentuk kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara serta pegawai Sekretariat DPRD di wilayah Maluku Utara.
Hingga 31 Oktober 2020, realisasi kegiatan tersebut mencapai Rp12,190 miliar, atau sekitar 38,54 persen dari total anggaran.
Temuan itu tertuang dalam pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan penanganan dampak pandemi pada Sekretariat DPRD Malut.
Sebelumnya, Pemprov Maluku Utara melakukan refocusing anggaran dan kegiatan pada 17 Organisasi Perangkat Daerah dengan total anggaran mencapai Rp 88,326 miliar.
Dari jumlah tersebut, hingga 31 Oktober 2020 direalisasikan Rp51,682 miliar atau 58,51 persen.
Sementara Sekretariat DPRD Malut melakukan refocusing kegiatan senilai Rp45,232 miliar, dengan realisasi mencapai Rp21,4 miliar atau 47,31 persen.
Dalam dokumen pemeriksaan, salah satu kegiatan yang masuk dalam skema refocusing yakni Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Kegiatan tersebut dirancang untuk pembagian paket bantuan sembako ke 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.
Anggarannya terdiri atas Rp5,4 miliar untuk belanja bahan sembako dan Rp8,176 miliar untuk belanja perjalanan dinas.
Namun, di sisi lain, terdapat kegiatan terpisah dengan nomenklatur Kunjungan Kerja Pengawasan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan COVID-19 yang justru mendapat alokasi paling besar, yakni Rp31,655 miliar. Seluruhnya dianggarkan sebagai perjalanan dinas.
BPK kemudian menilai kegiatan tersebut tidak sesuai dengan tujuan refocusing sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam regulasi tersebut, refocusing diarahkan untuk penanganan pandemi COVID-19, termasuk penyediaan jaring pengaman sosial.
Dari struktur anggarannya sebelum refocusing, Sekretariat DPRD Malut memiliki sejumlah kegiatan seperti peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD senilai Rp3,581 miliar, rapat konsultasi dan koordinasi luar daerah Rp28,4 miliar, reses Rp13,576 miliar, serta kunjungan kerja pimpinan dan anggota dalam daerah Rp9,655 miliar.
Setelah refocusing, sebagian anggaran dialihkan pada kegiatan penanganan dampak pandemi dan kunjungan kerja pengawasan COVID-19.
Total anggaran setelah refocusing tercatat senilai Rp45,232 miliar. Sementara terdapat selisih Rp9,981 miliar yang dialokasikan ke Belanja Tidak Terduga.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Iwan Marwan menegaskan, temuan BPK tersebut pada akhirnya memperlihatkan ada masalah serius pada kesesuaian antara tujuan refocusing anggaran COVID-19 dengan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD.
“Alih-alih seluruh anggaran diarahkan pada kebutuhan penanganan pandemi dan perlindungan masyarakat terdampak, sebagian besar anggaran dalam kegiatan kunjungan kerja pengawasan justru ditempatkan sebagai belanja perjalanan dinas. Ini harus diusut tuntas aparat penegak hukum,” beber Iwan kepada poskomalut, Senin (5/9/2026).


Tinggalkan Balasan