poskomalut, Kejahatan strategis negara-korporasi dalam rupa perampokan ruang hidup di Halmahera Tengah kian menjadi setelah Presiden Prabowo Subianto dengan penuh seremoni meluncurkan empat proyek industri komersial yang telah selesai dibangun dan 7 proyek industri baru (groundbreaking), serta ekspor perdana baterai kendaraan listrik di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara.

Sebanyak empat proyek industri komersial tersebut adalah Blue Sparking Energy, REPT Battero Indonesia, Pioneer Aluminium Industries, dan XCMG Indonesia Manufacturing. Sedangkan, 7 proyek industri yang baru akan dibangun di antaranya Guang Ching Nickel Cobalt, Inno Prima Material, Tinci Materials Indonesia, Weda Bay Aluminium, Bintang Karya Aluminium, Flatsolar Energy Indonesia, dan Foton Guang Ching Motor Indonesia1.

Pemerintah mengklaim kucuran investasi senilai 10,2 miliar dollar AS (sekitar Rp 180 triliun) akan dapat menciptakan kesejahteraan rakyat, karena kekayaan SDA kini dapat dikelola di dalam negeri2. Namun, kenyataan di tapak menunjukkan hal sebaliknya. Proyek hilirisasi menjelma menjadi teror ekologis yang semakin memperdalam jurang kemiskinan, merampas ruang hidup warga, serta memicu kehancuran lingkungan dan bencana kesehatan yang tak terpulihkan di Maluku Utara.

Hanya sepanjang 2024 hingga 2026 jumlah izin konsesi nikel di Indonesia naik dari sebelumnya 381 izin menjadi 419 izin. Maluku Utara menempati 3 (tiga) besar wilayah dengan 67 izin yang mencakup 247.101,95 Ha konsesi nikel3. Dengan jumlah konsesi nikel yang sangat luas, Kabupaten Halmahera Tengah secara khusus justru menempati Indeks Kedalaman Kemiskinan nomor 2 (dua) di Maluku Utara sebesar 1,17 pada tahun 20254.

Kisaran angka tersebut menjadi tren dalam kurun 5 tahun terakhir (2021-2025) dan tidak pernah menyentuh indeks di bawah 1 (satu). Artinya, dengan keberadaan bisnis ekstraktif, masyarakat Halmahera Tengah justru diintai berbagai risiko kemiskinan kronis di mana dampak aktivitas ekonomi sekitar (seperti pertambangan) tidak dirasakan oleh masyarakat paling bawah.

Selain tidak mencecap manfaat dari bisnis ekstraktif khususnya nikel, masyarakat Halmahera Tengah semakin terdesak oleh berbagai teror ekologis karena keberadaan IWIP dan para pemasoknya. Telah sejak lama masyarakat mengandalkan kebutuhan air bersih, irigasi, sumber pangan, dan bahkan ritus kebudayaan lokal pada setidaknya 5 (lima) sungai yang mengalir di Halmahera Tengah: Sungai Sagea (Weda Utara), Sungai Kobe (Weda Tengah), Sungai Wosia/Woesna (Weda Tengah), Sungai Ake Doma dan Ake Sake (sekitar IWIP). Akan tetapi, pasca keberadaan IWIP dan korporasi pemasoknya, sungai-sungai tersebut mengalami krisis parah. Bahkan, Sungai Wosia dan Ake Sake telah diprivatisasi, sehingga warga tidak lagi memiliki akses ke sungai tersebut.

Hasil uji laboratorium JATAM (2023) mencatat kandungan Nikel Total di Sungai Ake Doma (4,55 mg/L), Sungai Wosia (4,37 mg/L), dan Sungai Kobe (4,84 mg/L). Angka ini melampaui baku mutu PP No. 22/2021 (0,5 mg/L) hingga lebih dari 9 kali lipat. Selain itu, pengujian kandungan platina- cobalt (Pt.Co) di Sungai Sagea-Boki Maruru (2024) menunjukkan nilai warna fisik mencapai 74,72 Pt.Co (ambang batas air minum maks. 15 Pt.Co), yang dipicu polutan ekstraksi dan penggundulan hutan di sekitar sungai.

Selain mencemari aliran sungai, keberadaan IWIP dan pemasoknya juga rakus air. Pembesaran operasi IWIP membutuhkan air baku mencapai 27.000 m3/hari (15.000 m3/hari dari Sungai Sagea serta 12.000 m3/hari dari Sungai Kobe, Sake, dan Wosia). Volume tersebut hanya sepertiga dari kebutuhan air minum penduduk Halmahera Tengah sebesar 10.667 m3/hari dan dapat menghidupi 96.977 jiwa5.

Keberadaan air sungai yang kian tak layak karena diekstrak dan dicemari membuat masyarakat kehilangan air bersih, kehilangan sumber gizi gratis (ikan, udang, sogili, dsb), irigasi ke areal persawahan terganggu, dan bahkan ritus kebudayaan lokal yang berhubungan dengan sungai juga terancam lenyap.

Realita yang berlangsung semenjak koloni ekstraktif IWIP begitu digdaya di Maluku Utara tersebut sangat berkebalikan dengan klaim pemerintah bahwa dengan pengelolaan SDA dalam negeri melalui tambahan 11 proyek hilirisasi nikel, laju pertumbuhan ekonomi akan pesat, ratusan ribu tenaga kerja akan terserap.6 Tetapi, dengan kian meluasnya pendudukan korporasi di Maluku Utara, wilayah tersebut tak lebih dari sekadar “zona pengorbanan”. Aliran air dan sungai telah hancur, tercemar, dan tak dapat dipulihkan. Konsekuensinya, air bersih warga terpaksa dipenuhi dengan membeli, sumber pangan seperti ikan mungkin masih tersedia namun telah tercemar polutan ekstraksi.

Aliran air yang telah terkontaminasi polutan tidak lagi sekadar muara bencana kesehatan, melainkan sekaligus jalur paparan yang membawa logam berat dan metaloid dari operasi pertambangan hingga ke meja makan. Paparan cobalt (Co), misalnya, yang ditemukan pada air Sungai Sagea-Boki Maruru jika dikonsumsi dan terserap ke dalam aliran darah berpotensi mengganggu sistem neurologis, tiroid, dan bahkan merusak otot jantung7.

Begitu pun logam berat maupun metaloid seperti arsenik (As), kadmium (Cd), kromium (Cr), merkuri (Hg), dan timbal (Pb) yang dapat menyebar melalui udara baik dalam bentuk uap maupun partikel debu. Unsur-unsur tersebut menyimpan berbagai risiko yang membahayakan makhluk hidup yang terpapar seperti memicu kanker8, gangguan ginjal, sistem tulang, pernapasan9, dan kardiovaskular10. Hal ini membuktikan bahwa paparan polutan tidak hanya tersebar di lokasi operasi pertambangan, namun juga meluas melalui rantai makanan; aliran air yang digunakan, udara yang dihirup, serta pangan terkontaminasi yang dikonsumsi.

Dengan kondisi krisis sosial-ekologis Halmahera yang begitu parah tersebut, bagi warga yang melakukan berbagai aksi protes demi menyelamatkan ruang hidup mereka dari ekspansi tambang nikel, tak jarang pengerahan aparat justru dilakukan IWIP untuk menghalau perjuangan mereka. Pasca IWIP ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas), pembangunan Markas Komando (Mako) Brimob Batalyon C Pelopor di Desa Lelilef Sawai (lengkap dengan asrama 100 personel dan lapangan tembak) serta pembentukan Kodim 1512/Weda dilakukan.

Dampaknya, berbagai bentuk kriminalisasi begitu mudah dilancarkan, karena pembangunan markas aparat tidak terlepas dari bantuan IWIP11. Dengan delik merintangi kegiatan pertambangan seorang petani di Desa Gemaf dipanggil pihak kepolisian dan kebun miliknya digusur tanpa negosiasi untuk kepentingan pembangunan jalan hauling PT Weda Bay Nickel. Kriminalisasi lain menimpa Husen Mahmud, pekerja mekanik IWIP yang dipolisikan dengan jerat tindak pidana penghasutan (KUHP) hanya karena mengkritik jam kerja panjang dan hak-hak buruh melalui media sosialnya.

Fakta-fakta yang ada kian menyingkap borok hilirisasi nikel serta tren kendaraan listrik (EV), dan komoditi mineral kritis lainnya (bauksit, kobalt, dsb) yang diproduksi tidak hanya secara kotor namun juga telah mengorbankan ruang hidup dan keselamatan warga. Warga yang hidup di sekitar IWIP dapat dengan tiba-tiba kehilangan kebunnya, sungainya tercemar, sumber pangannya hilang, dan bahkan ketika mencoba bekerja di perusahaan sembari menuntut hak- haknya sebagai buruh, ancaman pidana dan pemecatan tetap mengintai mereka.

Nasib serupa yang memilukan juga dialami para nelayan yang telah beralih profesi karena melaut tak lagi menguntungkan mereka. Akibat operasi IWIP dan reklamasi pantai, ekosistem di Teluk Weda menjadi rusak. Dampak pencemaran air laut dan pendangkalan muara sungai telah merusak terumbu karang dan padang lamun yang menjadi tempat berkembang biak ikan. Pencaplokan lahan pesisir oleh IWIP juga berdampak pada penyempitan ruang gerak nelayan dan memusnahkan area tangkap (fishing ground) mereka. Akibatnya, para nelayan harus melaut lebih jauh dan artinya biaya operasionalnya turut membengkak.

Bagi nelayan yang masih bertahan dengan memasang rumpon (alat bantu menangkap ikan yang dipasang di laut), alat tersebut bisa sewaktu-waktu hancur karena dihantam kapal besar yang melintas menuju IWIP12. Tidak mengherankan jika kini harga ikan semakin melonjak dan pasokannya justru menurun.

Lebih lanjut, fakta lain bagaimana bisnis kotor IWIP berlangsung, mengemuka pada proses produksi di dalam kawasan industri yang tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan listrik berkapasitas raksasa yang disalurkan dari pembangkit batubara (captive coal power plant). Kawasan industri yang menaungi produksi komoditi yang lekat dengan “klaim transisi energi” tersebut pada operasi awal dan menengah membutuhkan pembangkit batubara berkapasitas 4.540 MW yang telah beroperasi maupun 700 MW yang sedang dalam tahap konstruksi13.

Namun, seiring dengan pesatnya penambahan smelter baru di IWIP, hasil akumulasi unit PLTU yang mulai beroperasi secara bertahap di tahun 2023-2024 juga semakin bertambah. Pada 2023, total kapasitas PLTU di IWIP naik sekitar 7.320 MW dengan kapasitas tercatat sebesar 6.560 MW dan rencana kapasitas tambahan 760 MW. Transmisi listrik dari pembangkit batubara tersebut tak lain digunakan untuk mendukung smelter nikel, aluminium, dan rantai komoditi lain di IWIP, yang juga semakin mengukuhkan kawasan operasi perusahaan begitu bergantung dengan fosil.

Tabel Tahap Awal–Menengah Operasi Captive Coal Power Plant di IWIP
Fase Rincian Unit dan Kapasitas Total Kapasitas Proyek yang Didukung Status
Fase I 4 unit × 250 MW 1.000 MW PT Weda Bay Nickel (WBN); PT Yashi Indonesia Investment; PT Youshan Nickel Indonesia; PT Lipe Metal Industry Beroperasi
Fase II 2 unit × 250 MW; 2 unit × 380 MW 1.260 MW Langit Metal 4 RKEF Line; Huake RKEF; Angel Nickel RKEF Project; Kao Rahai Smelters Beroperasi
Fase III 3 unit × 380 MW 1.140 MW Sunny Metal Industry (2 unit); Huafei HPAL (1 unit) Sunny Metal beroperasi; status unit Huafei perlu dikonfirmasi
Fase IV 3 unit × 380 MW 1.140 MW Debonair Nickel Indonesia; PT Kao Rahai Smelters/PT Universe Smelter Metal; PT Jade Bay Metal/PT Kemajuan Aluminium Beroperasi
Konstruksi Baru 2 unit (total 700 MW) 700 MW PT Kemajuan Aluminium Industry Konstruksi
 

Sumber: Diolah dari Indonesian Power Summary Database – Earthwise Institute (2026).

Seremoni 11 proyek hilirisasi nikel senilai Rp180 triliun dan klaim baterai kendaraan listrik ramah lingkungan pada akhirnya tak lebih dari ilusi yang menutupi kejahatan sistematis negara- korporasi. Di balik klaim transisi energi bersih, ruang hidup rakyat Halmahera Tengah digilas oleh perampasan ruang hidup, kriminalisasi, privatisasi, pencemaran laut dan sungai-sungai vital (Sagea, Kobe, Wosia, Ake Doma, dan Ake Sake), disertai pengerahan raksasa PLTU captive hingga 7.320 MW. Maluku Utara tidak boleh terus-menerus dijadikan “zona pengorbanan” demi akumulasi kapital dan bisnis kotor korporasi. Hentikan secara menyeluruh ekspansi dan hilirisasi nikel kotor di kawasan IWIP dan sekitarnya. Utamakan keselamatan ruang hidup rakyat!