poskomalut, Polda Maluku Utara menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Ternate tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
Penyidik memastikan penanganan perkara tersebut akan ditentukan berdasarkan alat bukti melalui mekanisme gelar perkara, tanpa intervensi pihak mana pun.
Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur pimpinan DPRD, anggota legislatif hingga aparatur sipil negara (ASN).
Namun, dari sejumlah pihak yang dipanggil, Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, disebut mangkir dari panggilan penyidik.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Kelanjutan kasus akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman dan kecukupan bukti yang ditemukan penyidik.
“Kasus Tipikor kalau sudah penyelidikan tidak berhenti kalau memang dalam penyelidikan ada bukti-bukti yang menguat. Namun, kalau tidak ada bukti berarti berhenti,” tegas Hadi.
Ia menjelaskan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Apabila ditemukan bukti yang cukup, penanganan kasus akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ya, kalau kasus berjalan berarti ada bukti-bukti karena nanti akan digelar perkara dulu. Setelah selesai gelar dan kalau memang cukup bukti ya berarti lanjut dan tidak ada intervensi-intervensi,” pungkasnya.
Pejabat dan Legislator Diperiksa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate.
Mereka di antaranya Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, Kabag Keuangan DPRD, Muhammad Iksan Kamil; serta staf Sekretariat DPRD, Apriliansyah Adnan.
Penyidik juga memeriksa staf BPKAD Kota Ternate, Mardia, anggota Fraksi Gerindra DPRD Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, dan politisi PDI-P, Sartini Hanafi.
Selain itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate dari Partai Golkar, Amin Subuh, turut masuk dalam daftar pihak yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.


Tinggalkan Balasan