poskomalut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, bersama Pemerintah Desa Juanga dan masyarakat setempat sepakat menyusun peraturan desa (Perdes) untuk mengatur pembatasan pengambilan pasir pantai.
Kesepakatan tersebut diambil sebagai upaya mencari solusi atas polemik pengambilan pasir pantai yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat setempat.
“Oleh karena itu, saya turun langsung dan bertemu dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, serta para sopir truk di Desa Juanga untuk mencari solusi dan jalan terbaik terkait permasalahan ini,” kata kadis DLH Nurhayati kepada wartawan kemarin.
Menurutnya, DLH kemudian memberikan masukan kepada pemerintah desa agar segera menyusun Perdes yang mengatur aktivitas pengambilan pasir secara terbatas dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.
Ia menjelaskan, aturan tersebut diperlukan agar aktivitas pengambilan pasir tidak dilakukan secara berlebihan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk abrasi pantai.
“Kalau memang aktivitas ini tidak bisa ditutup secara total karena berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat, maka kami memberikan masukan kepada pemerintah desa untuk segera membuat peraturan desa terkait pengambilan pasir di Juanga,” ujarnya.
Nurhayati menambahkan, terdapat sejumlah poin yang diusulkan untuk dimasukkan dalam Perdes tersebut.
Pertama, pengambilan pasir atau material pantai harus dibatasi sesuai dengan ketentuan yang nantinya disepakati bersama.
Kedua, pasir yang diambil hanya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat Desa Juanga. Pihak luar desa tidak diperbolehkan datang mengambil pasir, terutama untuk memenuhi kebutuhan proyek.
Ketiga, aktivitas pengambilan pasir pantai dilarang menggunakan alat berat guna menghindari pengambilan material secara berlebihan yang berpotensi merusak lingkungan.


Tinggalkan Balasan