Ada Dugaan Penyelewengan Anggaran Pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong

Ketua GPM Pultab, Lisman

BOBONG-PM.com,  Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM)  Pulau Taliabu  menyebut, ada dugaan korupsi terhadap pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong. Hal itu karena adanya  temuan baru dari tim penyidik Kejaksaan Negeri kabupaten Pulau Taliabu, soal pengembalian tanpa nama.

"Terkait adanya pengembalian uang tanpa nama penerimanya Ini merupakan bukti kuat adanya penyelewengan anggaran dan termasuk kejahatan bersama yang dilakukan antara beberapa pihak terkait," ungkap Ketua GPM Pultab, Lisman.

Sebelumnya, Kajari Pulau Taliabu dalam pendalamannya terhadap kasus Puskesmas Sahu-Tikong sudah menggelar penggeledahan di tiga  Instansi Pemerintah Daerah Pulau Taliabu, yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes), Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam penggeledahan yang dilakukan, Kajari bahkan sempat menyegel gudang yang dianggap sebagai tempat penyimpanan dokumen penting berkaitan dengan kasus  yang telah merugikan Negara milyaran rupiah itu dengan alasan bendahara tidak ada ditempat

Alhasil, dari gudang  yang disegel, kajari berhasil menemukan berkas yang dipastikan berkaitan dengan proyek Puskesmas sahu Tikong setelah berhasil dibuka pada esoknya. Dalam dokumen yang dimaksud, kajari menemukan adanya bukti mencurigakan berupa pengembalian dari salah satu instansi terkait yang tidak mencantumkan nama.

Atas Upaya ini, GPM memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah dan tindakan yang dilakukan Kajari, lembaga hukum di Pulau Taliabu tersebut. "Saya menyampaikan dukungannya sekaligus acungan dua jempol kepada tim jaksa penyidik Kejaksaan Negri Pulau Taliabu atas Penggeladahan untuk mencari bukti yang cukup terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, saya berharap dan mengapresiasi Penggeladahan ini, supaya menjadi moment yang tepat untuk memberantas korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu,” tutur Lisman.

Lanjut pria yang akrab disapa Dade ini menyebutkan, Penggeladahan yang dilakukan adalah tindakan tegas Tim penyidik Kejaksaan yang akan membatasi ruang gerak praktek korupsi yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu.

"Karena APBD yang begitu besar yang dianggarkan oleh Dinas Kesehatan Taliabu dalam pekerjaan Puskesmas di tahap pertama sebesar Rp 3 miliar lebih di tahun 2016 serta di tahap dua Sebesar Rp 2 Miliar lebih pada tahun 2018 namun hanya menjadi bancakan saja,” tukasnya.

“Kami mendukung penuh ini, kami berharap tindakan ini dilakukan tanpa tebang pilih, kami acungi jempol Kejaksaan, karena kami rasa sulit jika hanya pencegahan, tindakan, bukan pencegahan yang kami mau agar semua masyarakat tahu hasil temuan dari BPK jika terindikasi adanya KKN," sambung Lisman. (deni/red)

Komentar

Loading...