MABA-pm.com, Pj. Kepala Desa Wailukum Azwan Sinen membenarkan adanya surat keterangan penolakan aksi yang dikeluarkan pemerintah desa.
Ini diakui Azwan saat ditemui jurnalis poskomalut di kediamannya, Selasa (20/05/2025) sore.
Dirinya mengatakan surat dikeluarkan, karena aksi sekelompok warga yang mengatasnamakan masyarakat adat dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi ke Pemerintah Desa Sangaji dan Wailukum.
“Aksi tersebut merupakan aksi beberapa orang yang memiliki kepentingan pribadi yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat dan adat secara umum dan sifatnya ilegal, karena tanpa izin atau koordinasi,” tuturnya.
Labih lanjut Kades menerangkan, sebenarnya penyelesaian aksi serta penahanan kunci alat berat milik PT Position diupayakan secara kekeluargaan. Juga pendekatan persuasif dengan beberapa orang yang menahan kunci alat berat milik perusahaan.
Tapi langkah yang diambil pemerintah desa, manejemen perusahaan dan pihak kepolisian itu tidak dindahkan mereka yang ditahan. PT Position pun terpaksa mengambil langkah hukum.
“Jadi sebenarnya sudah ada kesepakatan baik itu Pemerintah Desa Sangaji, Wailukum dan masyarakat terkait dengan pembayaran taliasih dengan harga Rp2.500 (Dua ribu lima ratus) per meter. Dan, hampir 99 persen masyarakat Maba Sangaji menyetujui kesepakatan harga pembayaran taliasih,” ungkapnya.
Akan tetapi mereka yang berunjuk rasa tidak terima dengan kesepakatan tersebut. Mereka berkeinginan pembayaran taliasih harus lebih dari harga kesepakatan.
Silang pendapat yang terjadi tidak ada kepastian, memicu kelompok ini berunjuk rasa di lokasi perusahaan dengan mengatas namakan masyarakat adat dan warga setempat tanpa koordinasi.
Kata Azwan “Saat rapat bersama juga, kelompok sepihak ini menyampaikan silahkan pemerintah desa urus masyarakat terkait dengan pembayaran taliasih, nanti torang (kami) juga urus torang punya sandiri”.
“Setelah dari rapat itu kelompok ini lakukan aksi di lokasi PT Position tanpa koordinasi, sehingga Pemdes Sangaji dan Wailukum menganggap ini hanya kepentingan kelompok sepihak yang mengatasnamakan masyarakat dan masyarakat adat,” bebernya.
Meski menolak aksi tersebut, Pemerintah Desa Sangaji dan Wailukum akan berkoordinasi dengan manejemen PT Position untuk menegosiasi agar 11 warga yang ditetapkan tersangka bisa diringankan proses hukumnya. Bahkan jika bisa para tersebgka dikeluarkan dari proses hukum.
“Jadi secara manusiawi, kita juga akan berusaha langkah-langkah secara kekeluargaan dengan PT Position agar bisa meringankan proses hukum mereka,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan