TERNATE-PM.com, Kisruh di internal Partai Golkar di beberapa bulan belakangan kini mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Provinsi Maluku Utara, Alien Mus.

Kepada awak media Alien menyampaikan, persoalan yang terjadi di DPD II Partai Golkar Kabupaten Halmahera Tengah itu pada para pihak yang tidak mau menerima keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. “Tidak mau menerima keputusan DPP ini yang jadi persoalan,” ungkap Alien.

Padahal menurutnya, Surat Keputusan yang dikeluarkan DPP tentang penunjukkan Sakir Ahmad sebagai ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah itu sah melalui mekanisme partai. “SK yang dikeluarkan DPP itukan cuma satu, dan itu menunjuk saudara Sakir Ahmad sebagai pimpinan DPRD Halmahera Tengah, terus apa yang dipermasalahkan,” jelasnya.

Alien lantas mempertanyakan beberapa unsur pimpinan DPRD Halteng yang sudah dilantik, namun pimpinan dari Partai Golkar masih dipermasalahkan. “Ini juga merupakan keteledoran dari pimpinan DPRD Halteng sekarang, yang sampai saat ini tidak mau mengajukan surat pelantikan ke pemerintah provinsi untuk segera dilakukan pelantikan,” sesalnya.  

Ia menyebutkan, seharusnya Edi Langkara berterima kasih  karena jasa partai Golkar dan Sakir Ahmad lah, dirinya bisa menjadi bupati. “Golkar itu punya konstribusi besar dalam mengantarkan Edi Langkara menjadi bupati, seharusnya berterima kasih,” tegasnya.

Secara prosedur, kata Alien apa yang dilakukan itu telah melanggar hukum, serta telah merugikan partai Golkar. “Saya selaku ketua DPD I Partai Golkar Malut yang di tunjuk langsung oleh DPP, secara internal partai merasa dirugikan. Olehnya itu, saya sudah berkomunikasi dengan ketua DPD II Golkar Halteng, saudara Sakir Ahmad, kami akan memproses hukum persoalan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekertaris DPD I Golkar Malut Arifin Djafar sebelumnya, DPD I Golkar telah memberikan tenggang waktu kepada Sekwan, Pimpinan DPRD saat ini, serta Bupati Halmahera Tengah untuk menindaklanjuti SK DPP Golkar tentang penujukan Sakir Ahmad sebagai ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah. Namun sampai pada tengga waktu yang diminta, belum juga diindahkan maka Golkar Malut akan melaporkan para pihak terkait ke ranah hukum karena dianggap telah melanggar undang-undang. DPD I Partai Golkar Maluku Utara akan memproses hukum persoalan ini, baik itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun ke Pengadilan Negeri (PN). (wm02)