MABA-PM.com, Lembaga swadaya masyarakat Amanat Penderitaan Rayat (AMPERA) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) bersama 42 karyawan melakukan pemboikotan di PT Jagaaman Sarana (JAS) Site Subaim. Aksi ini dilakukan karena PT JAS diduga kuat belum membayar upah karyawan yang diberhentikan.

Arjun Onga, Devisi Hukum dan Tindakan LSM AMPER mengatakan, bahwa PT Jagaaman Sarana telah melakukan perbuatan melawan Hukum. Untuk itu, pihaknya tetap bersih keras mengawal 42 karyawan untuk mendapatkan haknya selama bekerja di PT JAS.

“Walaupun persoalan ini sudah di mediasi pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan. Kami tetap mengawal apapun konsekwensinya,” ungkap Arjun, Kamis (2/9/2021).

Dikatakanya, soal hak yang belum dibayar, bagi AMPERA, pihak perusahaan telah menginjak kehormatan manusia (42 karyawan).

“PT JAS lalai dalam menerapkan UU Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 dan UU Omnibus Law. Termuat jelas dalam UU Omnibus Law tentang PKWT bawhwa buruh atau karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu bulan, wajib diberikan kompensasi,” ucap Arjun.

Lanjutnya, terkait sisa UMP 42 orang itu, dalam keputusan gubernur Tahun 2020 sampai 2021 bahwa standar upah minimum Provinsi Maluku utara sebesar RP. 3.950.000.

“Namun dalam hasil investigasi kami di lapangan ternyata yang diterapkan oleh PT JAS hanya tiga juta besic upah karyawannya, lima ratus ribu tunjangan. Ini yang berbahaya kenapa, karena di keputusan gubernur itu tidak diatur bahwa lima ratus ribu tunjangan dan tiga juta upah kerja. Kami melihat Ini adalah kelalaian PT JAS, seolah-olah perbuatan melawan hukum,” tandasnya.

Selain itu, AMPERA tengah fokus untuk proses pembuatan laporan terkait dengan lima persen di badan penyelenggaraan jaminan sosial ketenaga kerjaan.

“BPJS untuk 42 perkerja yang diberhentikan ini belum juga dibayar sampai PKWT berakhir. Kalau dilihat persoalan BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar ini ada sanksi pidananya. BPJS Ketenagakerjaan wajib digiring ke rana hukum. Ini perbuatan melawan hukum juga,” terang Arjun.

Untuk itu, Ampera meminta pihak Perusahan PT JAS agar membayar Hak Karyawan yang termuat didalam anjuran tersebut yang sudah diputuskan pihak pertamanya PT JAS Pihak kedua 42 orang pekerja di ruang mediasi Dinas Ketenaga Kerjaan.

“ Apabila pihak PT JAS tidak memenuhi keputusan di dalam anjuran tersebut, maka jangan salah kan karyawan ketika melakukan pemboikotan aktifitas Perusahan Kembali dan akan tetap melakukan aksi besar besaran,” tutupnya.

Ruslim, salah satu karyawan yang juga korban PHK mengatakan, tetap memperjuangkan haknya yang belum dipenuhi perusahaan apapun resikonya.

“Kami tidak berhenti sebelum hak kami dipenuhi oleh pihak perusahan. Apapun resikonya kalaupun harus nyawa yang jadi taruhannya kami siap,” katanya penuh emosi.

“Kami akan kembali memboikot PT JAS apabila tidak mengakomodir kebutuhan para pekerja yang telah di PHK,” tandasnya.

Diketahui PT JAS yang beroperasi di Site Subaim Kecamatan Wasile Kabuparten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, bar-baru ini telah memberhentikan 42 karyawan. Dari 42 karyawan itu adalah warga masyarakat Kecamatan Wasile dan Wasile Timur itu menggantungkan hidupnya hanya diperusahan.

Penulis : Ikam|Editor : Mgr