DARUBA-pm.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten bersama Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Morotai melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Penandarangan itu terkait tujuh poin pesta demokrasi baik Pilpres, Pileg dan Pilkada itu berlangsung di ruang aula Kantor Bawaslu Pulau Morotai beberapa waktu lalu.
Itu dilakukan langsung Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle bersama Ketua DPC APDESI, Abdul Totou disaksikan dua komisioner, Mulkan Hi Sudin dan Murjat Hi Untung, serta sejumlah kepala desa.
Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle pada kesempatan itu menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat kesepakatan bersama dengan para kades di Morotai yang dituangkan 7 poin penting secara langsung dalam MoU tersebut.
Ia meminta kepada para kades di 88 desa sebagai pembina politik untuk bisa melakukan langkah langkah pencegahan dalam rangka tahapan kedepan.
“Jadi, kades harus selalu menjaga netralitas, yang intinya sudah tercantum di dalam 7 poin tersebut,” pintanya.
Sementara itu, Ketua DPC APDESI Pulau Morotai, Abdul Totou berjanji pihaknya secara kelembagaan akan melaksanakan apa yang telah dituangkan dalam kesepakatan.
“Kesepakatan ini tentu para jades sebagai pembina politik harus turut membantu kerja-kerja Bawaslu, untuk mengawasi Pemilu 2024,” janjinya.
Adapun, 7 poin yang dituangkan dalam MoU yakni; melaksanakan pencegahan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas kepala desa, melaksanakan pencegahan terhadap politik uang, melaksanakan pencegahan terhadap politik sarah dan elaksanakan pencegahan terhadap ujaran kebencian.
Selain itu, Mou itu juga memuat pelaksanakan pencegahan terhadap berita hoax, elaksanakan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu lainnya serta bersedia berpartisipasi untuk mengawasi tahapan Pemilu 2024.



Tinggalkan Balasan