MOROTAI-pm.com, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Morotai, Ramla Molle meminta kepada masyarakat maupun stakeholder lainnya melaporkan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes), BPD dan calon legislatife (Caleg).

“Jika ada warga yang menemukan pelanggaran baik itu Pemdes, BPD dan Caleg, bisa dilaporkan ke Bawaslu langsung, sehingga bisa ditangani,” ungkap Ramla kepada media, Senin 29 Januari 2024.

Menurutnya, laporan ke Bawaslu harus disertai dengan bukti yang kuat, sehingga bisa diproses.

“Yang terpenting memenuhi unsur ada bukti, terutama video itu yang ditekankan supaya memudahkan penyelidikan maupun kami lidik di tempat terkait pelanggaran yang dimaksud,” terangnya.

Bahkan, untuk proses hukum itu juga telah diatur, termasuk sanksi pidana bagi para pelaku pelanggar pemilu.

“Bahkan laporan pelanggaran dari warga juga sudah ada, tapi kebanyakan yang terjadi di Morotai Utara. Bahkan, ada satu pelanggaran yang saat ini statusnya sudah dibahas di Gakkumdu yakni perusakan baliho milik salah satu caleg,” ungkap Ramla.

Ia menambahkan, agar para Pemdes tidak terlibat dalam masalah hukum, maka bertguas berdasarkan koridor yang berlaku.