Bea Cukai Ternate Bakal Sita Pakaian Bekas Impor
TERNATE-PM.com, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Ternate bakal melakukan penyisiran Ballpress (pakaian bekas) dari luar negeri yang masuk di Provinsi Maluku Utara. Pasalnya, Ballpress atau lebih kenal pakaian rombengan yang dipasok dari luar negeri in,i sudah dilarang dijual di Indonesia.
Larangan
Ballpress impor beredar di Indonesia karena dikhawatirkan mempengaruhi sektor
perekonomian. Bahkan menurunkan daya beli masyarakat untuk produk lokal di Indonesia.
Ini karena Ballpress impor yang beredar di Indonesia semuanya bermerek, tapi
dijual dengan harga murah.
“Ballpress
ini punya pengaruh terhadap barang-barang produksi lokal juga,” kata Kepala
Seksi Patuhan Internal dan Penyuluhan KPBC, Budi Setiono pada sejumlah
wartawan, Rabu (09/10/2019).
Meskipun
demikian, Budi mengakui, Bea Cukai secara dokumen belum menemukan Ballpress impor
beredar di wilayah Maluku Utara. Kalaupun ada, hanya lintas daerah, sehingga Bea
Cukai tidak memiliki kewenangan untuk menindak.
“Sejauh
ini kita belum ada dokumen yang menemukan Ballpress beredar di Malut. Yang ada
itu hanya pengiriman antara daerah dengan kapal perintis, jadi kita tidak bisa
lakukan penahanan,” katanya.
Menurut
Budi, jika Kota Ternate memiliki pasar khusus pakaian bekas, Bea Cukai akan melakukan pengawasan untuk
memastikan pakaian bekas itu dipasok dari mana. Apabila ditemukan itu dari luar
negeri maka akan disita. (yun/red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut,
edisi Kamis 10 Oktober 2019, dengan
judul ‘Bea Cukai Bakal Sita Ballpress Impor’
Komentar