Berkas Amin Drakel P-21
TERNATE-PM.com, Nasib Amin Drakel
di DPRD Provinsi (Deprov) Malut di ujung tanduk. Pasalnya, berkas dugaan kasus
penganiayaan yang dihadapi saat ini dinyatakan lengkap alias P21. "Perkara
atas nama tersangka Amin Drakel itu pada hari ini (kemarin, red) Kejati Malut
nyatakan P21 baik itu bukti formil maupun bukti materilnya," kata Kasi
Penkum Kejati Malut Apris Risman Ligua, kepada wartawan Senin (9/10) kemarin.
Lanjut Apris, pihaknya akan segra menyampaikan surat P21 ke
pihak Polda Malut, dan selanjutnya menunggu penyerahan
tersangka dan barang bukti. "Yang jelas berkas tersangka sudah lengkap,
surat P21 bakal ditandatangani. Jadi pihaknya meminta kepada jaksa yang
bersangkutan untuk segera mengirimkan surat P21 ke penyidik," ujarnya
sembari menjelaskan pihaknya hanya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua
tersangka dan barang bukti soal kasus penganiayaan yang dilakukan Amin Drakel
terhadap Hj Fayakun.
Sementara, praktisi hukum Hendra Kasim menilai penanganan kasus Amin Drakel yang sudah P21 ini menjadi contoh penegakan hukum yang baik. Karena itu, penegakan hukum patut mendapatkan apresiasi publik. Ini karena hanya sembilan bulan, terhitung Februari sampai dengan Oktober 2019, berkas sudah P21. Ini menunjukkan mekanisme formil berjalan baik.
"Sebab itu, kami mengapresiasi kinerja
penyidik Krimum Polda dan JPU Kejati.
Penanganan kasus yang demikian, tentu juga baik bagi Amin secara pribadi.
Semakin cepat diproses di meja hijau, semakin baik untuknya, agar hukum dapat
memutus berdasarkan tuhan yang maha esa untuk keadilan," pintanya.
Ia menambahkan, belum tentu dalam proses peradilan Amin Drakel
terbukti bersalah atau tidak. "Sebab itu, dengan proses yang baik ini,
kami melihat profesionalitas kinerja penegak hukum," ujarnya.
Disisi lain, sekretaris DPD PDI Perjuangan Malut Asrul Rasid
Ichsan belum mau memberikan pernyataan lebih jauh kasus hukum yang dihadapi
anggota Deprov Malut daerah pemilihan (dapil) Sula-Taliabu ini. Mantan anggota
DPRD Kota (Dekot) Ternate ini melihat kelengkapan berkas Amin Drakel ini masih
dalam proses hukum. “Dilihat saja perkembangan sejauh mana, dan jika nanti
sudah ada putusan pengadilan yang bersifat hukum tetap, partai akan mengambil
langkah kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan partai yang berlaku. Kita
akan sampaikan ke DPP,” katanya.
"Kami tetap mengikuti informasi-informasi kasus ini, sehingga proses hukumnya tetap kita percayakan kepada penegak hukum. Tetap berpegang teguh kepada asas praduga tak bersalah dalam masalah ini, sebelum nanti adanya keputusan pengadilan dalam kasus yang melibatkan kader PDI-P ini," ujarnya.
Ditanya soal pendapingan hukum dari partai, Asrul mengaku partai tidak memberikan bantuan hukum kepada Amin Drakel. Sebab, Amin sudah punya pengacara. (red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Kamis 10 Oktober 2019, dengan judul ‘Berkas Amin Drakel P-21’
Komentar