TERNATE-PM.com, Lembaga Pengkajian Obat-Obatan dan Kosmetik (LPPOM) provinsi Maluku Utara bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang berhak menerbitkan sertifikat halal bagi produk Makanan.

Minuman, kosmetik dan obat-obatan, kini sudah tak memiliki kewenangan lagi atas penerbitan tersebut.Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal seluruhproduk yang ada diindustri wajib bersertifikat halal. Dengan adanya amanat tersebut, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Maluku Utara dibawah kementerian agama  diberikan kewenangan untuk terbitkan sertifikat halal.

Meski sudah ditetapkan tak lagi berhak menerbitkan sertifikat halal, namun LPPOM bersama MUI masih terus bekerja seperti biasanya, sekaligus memberikan pelatihan-pelatihan bagi Pelaku UKM.

Auditor LPPOM Fadlan Muin saat dikonfirmasi, Ahad (20/10/2019) menjelaskan, saat ini untuk sertikat memang ada pada BPJPH yang mana dibawah Kemenag, namun hingga keputusan batas UU tersebut sudah pada ketentuan 60 hari, BPJPH belum juga aktif.

Fadlan mengaku, pada penetapan di 17 Oktober 2019 kemarin, hingga saat ini BPJPH Malut belum bisa beroperasi. Pasalnya dari lembaga tersebut belum siap dan belum memiliki auditor seperti yang ada pada LPPOM. “Mereka (BPJPH) belum siap saja, dari segi administrasi dan auditor saja BPJPH masih bergantung pada  LPPOM dan LPPOM masih berikan pelatihan bagi BPJPH, dan MUI tetap masih pemberi fatwa,”jelasnya.

Dirinya menyebutkan, banyak kendala yang ada pada BPJPH namun, dengan begitu LPPOM tetap berjalan seperti biasa. Selain itu, BPJPH juga belum pernah melakukan sosialisasi sehingga BPJPH masih  bergantung pada LPPOM dan MUI untuk saat ini. (yun/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa, 22 Oktober 2019, dengan judul  ‘BPJPH Malut Belum Terapkan Sertifikat Halal’