TERNATE-PM.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate dijadwalkan melakukan pleno penetapan syarat minimum dukungan calon independen, pada t26 Oktober 2019 mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A Karim saat ditemui Posko Malut di ruang kerjanya, Rabu (09/10/2019). Menurutnya, sesuai PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota tahun 2020.

“Kalau sesuai PKPU itu tanggal 26 Oktober KPU sudah melakukan penetapan jumlah minimum dukungan pesyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan,” ungkapnya.

Sementara itu, jumlah KTP yang harus dikumpulkan calon independen sebagaimana yang diatur dalam UU No 10 tahun 2016 tetang Pilkada adalah 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilhan terakhir. Dalam Pasal 41 ayat (2) poin (a) menyebutkan, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon, jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT.

“Terkait syarat calon perseorangan, dalam UU Pilkada menjelaskan menggunakan data pemilu terakhir. Sementara dalam PKPU, bagi daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur, DPT nya menggunakan data Pilgub,” jelas Karim.

Jika berdasarkan data pemilihan terakhir (Pilgub), para kontestan yang ingin berkontestasi Pilkada 2020 di Kota Ternate wajib mengantongi 11.566 e-KTP. Pasalnya, DPT Kota Ternate dalam kontestasi Pilkada Maluku Utara 2018 sebanyak 115.657 jiwa, sehingga ketika dikalikan 10 persen maka dibulatkan menjadi 11.566 e-KTP. (tr-02/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Kamis  10 Oktober 2019, dengan judul ‘Calon Independen Harus Kantongi 11.566 e-KTP’