TERNATE-pm.com, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen (Pol). Midi Siswoko diminta tegas mengevaluasi Kasat Intel Polres Halmahera Barat, Ipda Laode Muhammad.
Desakan disampaikan praktisi hukum, Mirjan Marsaoly setelah Kasat Intel Halmahera Barat mengusir wartawan saat tugas peliputan rapat pleno terbuka rekapitulasi pilkada 2024 di aula Kantor KPU Halbar, Selasa 3 Desember pukul 14.00 WIT.
Mirjan menegaskan, sikap yang ditunjukan IPDA Laode merupakan sangat tidak terpuji. Sebab pihak KPU setempat tidak keberatan atas kehadiran dari awak media untuk peliputan rapat pleno terbuka rekapitulasi.
“Kenapa Ipda Lapde yang kapasitasnya Kasat Intel bisa melarang wartawan, padahal mereka melaksanakan tugas dan ini juga sudah mendapat izin dari KPU,” tegasnya.
Menurut Mirjan, wartawan saat melaksanakan tugas dilindungi oleh UU Pers sebagaimana dimaksud dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 1 angka 1 yang menyebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Bahkan dalam juncto Pasal 8 berbunyi, melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” bebernya.
Langkah Kasat Intel tidak sejalan dengan arahan Kapolda menjamin aktivitas peliputan pers selama pelaksanaan Pilkada di Maluku Utara.
“Bahwa perlu diketahui juga Kapolda saat melakukan pertemuan terbatas dengan rekan-rekan pers menjamin kebebasan pers kepada para Jurnalis di Maluku Utara dalam memberikan informasi-informasi terkait pelaksanaan Pilkada 2024,” tuturnya.
Kapolda juga kata Mirjan, mempersilahkan kepada insan pers untuk memberikan informasi yang akurat, karena merupakan tugas seorang jurnalis.
Dalam pertemuan terbatas di Polda Maluku Utara, Kapolda mengakui bahwa media merupakan salah satu yang ikut berperan aktif pada kesuksesan pilkada, karena dapat menyejukkan dan menyangkal informasi hoax maupun kampanye hitam (Black Campaign) yang berkembang pesat di media sosial.
“Olehnya itu tindakan dan sikap yang ditunjukan oleh Kasat Intel IPDA Laode Muhammad kepada rekan-rekan pers di Halmahera Barat, sangat bertentangan dengan aturan dan Kasat Intel IPDA Laode Muhammad tidak mengikuti apa yang telah disampaikan oleh Kapolda untuk menciptakan Pilkada damai di Maluku Utara,” akunya.
Untuk itu, dirinya minta Kapolda Maluku Utara untuk segera segera dievaluasi dan mencopot jabatannya sebagai Kasat Intel, karena dinilai tidak layak untuk menduduki jabatan tersebut.
“Kasat intel itu, merupakan mata dan telinga pimpinan saat berada dilapangan, tapi toh sikap yang dilakukan Kasat Intel tidak mencerminkan apa yang diharapkan pimpinan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan