Desak KPK Usut Hasil Penggunaan Aset Daerah untuk Usaha Pribadi Udin Motul

Gedung KPK RI.

TERNATE-pm.com, Operasi senyap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap eks Gubernur KH Abadul Gani Kasuba (AGK) dan beberapa pejabat pada Desember 2023 lalu seperti membuka tabir prakter korupsi di Maluku Utara.

Pasalnya, selama ini para pejabat di Lingkup Pemprov Malut sering kali diduga terlibat korupsi, namun tak jelas juntrungannya.

Selain kasus yang disangkakan terhadap AGK yakni suap proyek, lelang jabatan dan izin pertambangan, dugaan korupsi penyalahgunaan aset daerah juga masih lazim terjadi. Bahkan, hampar tak tersentuh hukum.

Seperti yang dilakukan Kepala Biro Umum Setda Malut, Jamaluddin Wua. Dirinya memanfaatkan aset pemerintah untuk kepentingan usaha pribadi.

Aset tersebut berupa dua unit mobil, satu diantaranya sudah dimodifikasi serta mesin genset untuk penerangan aktivitas galian C di Kelurahan Sulamadaha, Kota Ternate.

Penguasaan aset daerah sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Jamaluddin kepada media ini mengaku sudah kembailkan aset ke pemerintah beberapa bulan lalu.

"Aset itu baru-baru DPRD buat pertemuan, jadi sebelum pertemuan saya sudah kase pulang  (kembalikan) di Sofif," akunya, Senin 15 Januari 2024.

Meski sudah kembalikan aset daerah, tindakan Jamaluddin Wua tidak menghilangkan dugaan penyelewangan barang milik daerah, terindikasi pada praktek korupsi.

Keuntungan atau hasil dari pemanfaatan tiga unit barang daerah selama dua tahun terkahir tidak menjadi pendapatan daerah. Tetapi hanya menjadi income pribadi bagi pejabat yang karib disapa Udin Motul itu.

Praktisi hukum Muhammad Tabrani menjabarkan, penggunaan barang milik negara (BMN) atau barang milik daerah (BMD) itu hanya bisa saat penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan. Artinya, tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat.

Lanjut Tabrani, dalam peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Karena diatur bahwa, pejabat pengelolaan BMN/BMD dibagi menjadi dua yaitu pengelola barang dan pengguna barang.

Bahkan penggunaan aset daerah ini sudah dijelaskan lebih lanjut di Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan BMD dan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b PP 28/2020, disebutkan pengelola BMD berwenang dan bertanggung jawab untuk menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan BMD.

Kemudian, Pasal 8 ayat (2) huruf d PP 28/2020, juga mengatur Pengguna BMD menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD yang dipimpinnya.

"Jadi jika ada pejabat Pemprov yang menguasai aset selama dua tahun untuk kepentingan pribadi itu pelanggaran dan fatal," tegasnya.

Tabrani menegaskan, Udin Motul sudah melanggar peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP Disiplin PNS), karena salah satu kewajiban PNS adalah menggunakan dan memelihara BMD dengan sebaik-baiknya dan pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.

"Karena, tentu tidak menutup kemungkinan dapat dipidana dalam hal perbuatan yang bersangkutan terindikasi sebagai perbuatan pidana seperti adanya indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan daerah akibat dari tindakan penguasaan aset itu," tegasnya.

Ia menilai, banyak pihak sudah menyoroti prantek sewanang-wenang pejabat tersebut. Namun, aparat penegak hukum di Maluku Utara cuek, tidak mau ambil pusing. Dirinya berharap perkara tersebut menjadi atensi khsusus KPK.

“Momentum OTT dan penyidik KPK yang masih berada di Maluku Utara, saya berhadap mereka menyoroti soal aset-aset daerah yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi," tegas Tabrani.

Diketahui, dua unit kendaraan roda empat dengan jenis Honda HR-V dengan nomor polisi dengan nomor plat DG 1569 KB dan truk Toyota Hino merah DG 8217 KH dimodifikasi tanpa bak penampung.

Selain dimodifikasi untuk kepentingan aktivitas proyek, dua kendaraan plat merah milik pemprov Maluku Utara juga sudah berubah dari marah ke hitam tanpa ada cap dari Korlantas Polri.

Komentar

Loading...