TERNATE-pm.com, Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hery Purnomo diminta memberikan kepastian hukum kepada salah satu ibu Bhayangkari yang melaporkan suaminya atas dugaan penelantaran istri.
Laporan Novia Pangkey kepada suaminya, Kompol. Rasid Usman yang juga Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Morotai di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut, Senin, 13 Januari 2025 kemarin.
“Laporan yang berkaitan dengan perempuan itu wajib ditindaklanjuti serta memberikan perlindungan hukum kepada pelapor tanpa terkecuali,” ungkap Mustakim La Dee kepada media ini, Selasa (14/1/2025).
Mustakim menerangkan, sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga yang menjelaskan setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.
“Jadi dalam persetujuan hukum dalam rumah tangga setiap orang atau yang bersangkutan wajib memberikan kehidupan,” jelasnya.
Prinsipnya, Mustakim menyebut bukan persoalan berapa bulan pelapor tidak dinafkahi, tetapi yang bersangkutan mampu bertanggungjawabkan atas perbuatannya.
“Untuk itu, laporan yang sudah dilaporkan, wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti Kabid Propam Polda Malut, dengan tujuan agar menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya,” tegasnya.
Mustakim menilai, pelapor harusnya lebih memahami hukum, apa lagi seorang perwira menengah (pamen) yang harus memberikan contoh kepada anggota berpangkat rendah.
“Sangat disayangkan, karena perbuatan yang dilakukan adalah perwira menengah. Harusnya menjadi contoh untuk anak buah, bukan sebaliknya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan