“Menyoroti Kekosongan WPR dan Perda Adat”
Julfandi G. (Sekjend KATAM)
Sebagai salah satu provinsi Paling Utara di Timur Indonesia, Maluku Utara memiliki kekayaan mineral yang berlimpah di berbagai sektor, termasuk sektor pertambanagan mineral, nikel dan emas yang telah lama menarik perhatian investor asing maupun rakyat yang ingin menambang di negerinya sendiri atau saat ini disebut sebagai penambang liar/ilegal.
Potensi nikel dan emas yang terkonsentrasi di Halmahera, Pulau Gebe, Obi serta serta cadangan emas yang tersebar di beberapa wilayah menjadikan provinsi ini sebagai salah satu kantong sumberdaya mineral strategis nasional. Namun di balik itu semua, keberadaan kekayaan alam ini justru menciptakan dilema kompleks penuh drama bagi nasib rakyatnya dan bagi permerintah Maluku Utara dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi, lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.
Sebagai catatan penting saat ini, kasus konflik antara PT STS dengan masyarakat adat Wayamli dan langkah penertiban aparat penegak hukum (APH) atas keberadaan penambang liar merupakan gambaran atas tantangan serius yang mestinya menjadi perhatian pemerintah provinsi dalam mengelola sumber daya mineral. Di satu sisi pertambangan di sektor ini menjanjikan pendapatan asli daerah (PAD) dan penciptaan lapangan kerja, di sisi yang lain mengabaikan klaim hak ulayat yang telah ada selama berabad-abad, menjadi pemantik untuk kita mempertegas pertanyaan soal di mana Tanggung Jawab Moral dan Konstitusional Pemerintah Daerah saat ini di bawah kepemimpinan Sherly- Sarbin (SS).
Maraknya tambang liar, terutama di sektor pertambangan emas skala kecil yang saat ini semakin memperburuk situasi, aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial melalui hilangnya potensi pajak, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah akibat penggunaan bahan kimia yang tidak terkontrol. Sungai-sungai di sekitar wilayah pertambangan tercemar, mengancam kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem lokal. Namun di balik situasi tersebut sampai saat ini tidak ada langkah konstruktif yang diambil pemerintah daerah.
Kokosongan WIUPR (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat) dan Peraturan Daerah (Perda) Adat adalah cerminan lemahnya peran pemerintah daerah dalam harmonisasi kebijakan pertambangan dan ekonomi masyarakat lokal saat ini. Ketiadaan penetapan WIUPR yang jelas membuat masyarakat terjebak dalam dilema ekonomi dan keadilan: Antara melakukan aktivitas pertambangan yang dianggap ilegal atau kehilangan sumber kehidupan. Semntara itu, masyarakat adat yang memiliki klaim tradisional atas wilayah tersebut semakin terpinggirkan.
Pertanyaan mendasar muncul: Apakah pemerintah daerah telah melaksanakan tanggungjawab konstitusionalnya sesuai amanat UU 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat adat melalui Pasal 18B Ayat (2) “Negara mengakui mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang”. Dan, Pasal 281 Ayat (3) “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman”.? Apakah ketetapan UU Minerba terbaru no.3 Tahun 2020 Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang juga mengatur adanya izin pertambangan rakyat yang dilaksanakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diatur untuk rakyat kecil? Sepertinya kelalaian dalam menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mempertimbangkan keberadaan hukum adat menciptakan ruang kekosongan hukum yang bisa saja dimanfaatkan oleh berbagai pihak berkepentingan yang seringkali merugikan masyarakat adat.
Kondisi saat ini, Pemprov Maluku Utara seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa operasi pertambangan rakyat memiliki legalitas melalui penetapan WIUPR agar rakyat dapat menambang secara legal dengan mengurus IPR (Izin Tambang Rakyat) serta masyarakat adat mendapat penghormatan yang adil dengan digalakannya perda adat di tiap kabupaten/kota agar hak-hak mereka dapat dilindungi. Tujuannya agar kita dapat menyaksikan implementasi UU Minerba secara konsisten dpat diakses oleh rakyat secara adil dengan memperhatikan aspek keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Namun semua harapan ini bagai buih, keberpihakan pemerintah daerah hanya sibuk mengurusi izin untuk perusahan dengan modal besar untuuk dikeluarkan di wilayah hak-hak tradisionalnya yang sama.
Pengakuan formal terhadaap wilayah adat dan penetapan kebijakan WPR menjadi langkah penting yang masih diabaikan. Penetapan batas-batas WPR yang jelas dan transparan dengan mempertimbangkan peta wilayah adat, sepertinya belum menjadi prioritas kebijakan, hal ini mencerminkan lemahnya tanggung jawab moral dan konstitusional Pemprov Maluku Utara terhadap masyarakat adat dan penambang skala kecil.
Dengan pendekatan penyeimbang pertumbuhan ekonomi, perlindungan llingkungan dan penghormatan terhadap hak-hak adat. Penulis berharap agar semua pihak dapat menekan Pemprov Maluku Utara untuk dapat menjawab kekosongan hukum di bidang pertambangan rakyat dan perlindungan terhadaap wilayah adat. Untuk mencapai semua itu, diperlukan komitmen pemeribtah dalam melakukan reformasi mendasar terkait kebijakan pertambangan dan implementasi prinsip keadilan sosial yang berkelanjutan.
Demikian opini saya, mengutip yang disampaikan Montequieu “ Tidak ada bentuk tirani yang lebih besar apabila membandingkanya dengan yang telah dilakukan dibawah perlindungan hukum dan melakukanya atas nama keadilan”. Semoga Pemprov Maluku Utara tidak hanya bisa memuluskan kepentingan pemodal besar dan memojokan nasib rakyatnya sendiri melalui ruang hukum. Kini saatnya kita mengajukan pertanyaan apakah benar pemerintah kita lalai ataukan tersandra oleh permainan modal besar di sektor pertambangan?

Tinggalkan Balasan