SOFIFI-pm.com, Dinas Pekarjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) masih berkutat dengan utang pihak ketiga.

Hingga 2025, utang pihak ketiga yang dibawa Dinas PUPR dari tahun sebelumnya sebesar Rp200 miliar.

Hal ini berimbas pada rencana kelanjutan pembangunan sejumlah ruas jalan dan jembatan lewat skema penganggaran multiyears ditaksir tersendat.

Dinas PUPR sampan berharap lebih pada Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk kembali menggenjot pekerjaan beberapa ruas jalan dan jembatan yang  tak kunjung tuntas dibangun.

Plt Kepala Dinas PUPR Malut, Sofyan Kamarullah, kepada awak media mengatakan, pihaknya masih fokus pada pembayaran utang pihak ketiga.

Sementara, pekerjaan yang bisa dilanjutkan yakni dua ruas jalan dan jembatan, Saketa-Dahepodo dan ruas Laiwui, Jikotamo-Anggai.

“Di tahun ini masih ada lagi bawaan utang Rp200 miliar sekian. Hanya saja ini belum direkap dengan pembayaran terakhir,”ujarnya, Rabu (8/1/2024).

Dirinya menerangkan, pekerjaan di ruas Laiwui, Jikotamo-Anggai, jembatannya dibangun pakai. DAU. Sementara, pekerjaan jalan menggunakan DAK dengan nilai pagu Rp18 miliar.

“Begitu juga dengan Payahe-Dahepodo gunakan DAK dengan pagu anggaran sebesar Rp25 miliar,” ucapnya.

Kepala Bidang Cipta Karya ini menambahkan, tidak hanya jalan dan jembatan yang menggunakan DAK, tetapi dua bangunan irigasi yang melekat di Bidang SDA juga sama.

Mag Fir
Editor