MOROTAI-pm.com, Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai terpaksa memberhentikan sementara 11 kepala desa (kades).

Pemberhentian itu menyusul dugaan kuat 11 kades tersebut merampok anggaran desa 2022, 2023 dan 2024 berkisar Rp7,7 miliar.

Rata-rata kades yang diberhentikan sementara diduga menilep anggaran dengan besaran bervariasi. Ada yang korupsi Rp500 juta hingga miliaran rupiah.

Informasi ini dibenarkan Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Morotai, Jamaludin. Ia mengungkapkan “Ada Rp500 juta, Rp700 juta dan bahkan ada sampai miliar. Jadi mereka diistirahatkan untuk melengkapi, meyakinkan kepada Inspektorat. Hemat kami pemberhentian semenetara sudah sesuai prosedur”.

Kades yang diberhentikan sementara: Kades Pandanga, Suradi Djalal, Kecamatan Morotai Selatan (Morsel), Kades Sangowo Barat Murdi Matage, Kades Mira Ismit Nengo dan Doku Mira Muliyadi Yunus, Morotai Timur Morotai Utara. Kades Sakita, Delpus Kondihi, Kades Bere Bere, Helmi Muhammad, Kades Korago Serlyance Boriki dan Kades Yao Meksen Mala, Morotai Jaya. Berikutnya Kades Cendana, Delvis Tenang, Morotai Selatan Barat, Kades Tutuhu, Fiktor Yahya Sadora.

“Jadi, kenapa diberhentikan, karena kepala desa bermasalah ditertibkan administrasi keuangan desa,” jelas Jamaludin.

Ia meminta kepada para kades yang diberhentikan bisa mengembalikan hasil temuannya ke kas negara, sehingga tidak lagi diproses hukum.

“Mudah-mudahan tidak lari ke masalah penegak hukum dan kita tidak serahkan, kita takut mereka tidak punya niat baik menyelesaikan kerugian negara di desa,” tandasnya