SOFIFI-PM.com, Direktris CV. Dian Jaya Hudyawati Ibrahim, sangat menyanyangkan proses tender yang terjadi di Pokja 02 Biro Pengadaan Barang Jasa Setda Provinsi Maluku Utara, pada paket Pengembangan Kawasan Pisang di Halmahera Barat dengan kode tender 7228361. Diduga kuat pokja yang dijuluki kontraktor sebagai pokja “Neraka” ini tidak melaksanakan tender sebagaimana ketentuan yang diatur pada Perpres No: 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Proses tender yang sudah dilakukan sebanyak dua kali ini hanya dua penyedia yang memasukkan penawaran dari 10 peserta yang mendaftar di SPSE, yakni CV. Adis Mahera dan CV. Dian Jaya, yang dilaksanakan pada 15 Oktober 2019. Pokja 02 telah menetapkan CV. Adis Mahera sebagai pemenang tender dengan mengabaikan mekanisme pelelangan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang jasa yang efektif, efisien, adil dan tidak memihak, transparan, akuntabel dan bebas dari persengkongkolan dan KKN. Lantaran itu rasa ketidakpuasan CV. Dian Jaya melayangkan sanggahan dengan No: 05/Sanggah/CV-DJ/XI/2019 tanggal 11 November 2019 dan dijawab sanggahan oleh Pokja 02 Ulp Malut dengan surat no. 011/JS/Pokja.02/BPBJ-MU/2019. “ Bahwa setelah melakukan klarifikasi ke lembaga terkait menyangkut data pendirian perusahaan dan pengalaman CV.Adis Mahera, pokja menyimpulkan bahwa sanggahan terkait syarat kualifikasi pengalaman perusahaan oleh pemenang terbukti benar. Pokja akan melanjutkan proses tender ulang dengan cara memasukkan penawaran ulang.
Diduga persengkongkolan pokja 02 dengan CV. Adis Mahera ini semakin nampak pada saat proses tender dilakukan melalui mekanisme pemasukan penawaran ulang dan Reverse Auction (pemasukan penawaran berulang) yang hanya diberikan limit waktu yang sangat singkat yakni selama 30 menit dari batas waktu pembuktian jam 16.30.
CV. Adis Mahera yang baru berdiri pada tanggal 26 Agustus 2019 seharusnya digugurkan dan tidak perlu diloloskan oleh Pokja 02 karena sudah sangat jelas tidak memenuhi syarat kualifikasi penyedia (belum punya pengalaman) antara lain:
Memiliki pengalaman
- Penyedia barang pada divisi yang sama (divisi Pertanian) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak.
- Penyedia barang sekurang kurangnya dalam kelompok/group yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk sub kontrak. “Atas penjelasan sebagaimana dijabarkan diatas maka kami merasa pokja keliru dan tidak cermat dalam melakukan evaluasi tekhnis yang sangat merugikan kami,”kesal Dirut Dian Jaya, Hudyawati Ibrahim, kepada poskomalut.com, kemarin.
Selain itu diduga telah terjadi pemalsuan surat dukungan penangkar pisang mulut bebe yang digunakan CV.Adis Mahera. Sebab, penangkar resmi yang bersertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh BP2STP Dinas Pertanian Provinsi Malut baru 1 (satu) penangkar pisang mulu bebe atas nama Arnold Katty, bertempat tinggal di Kabupaten Hamahera Barat. “Surat dukungan penangkar tersebut hanya diberikan kepada CV. Dian Jaya, sehingga kami meragukan keabsahan surat dukungan penangkar CV. Adis Mahera. Oleh karena itu kami akan melayangkan surat sanggahan kedua dan mengajukan pengaduan kepada pihak berwajib, karena kami menduga dalam proses tender ini telah terjadi persengkongkolan dalam tender (perbuatan melawan hukum) untuk memenangkan CV. Adis Mahera dengan memaksakan kehendak dan mengabaikan segala ketentuan yang diatur dalam Perpres no. 16 tahun 2018, “ujarnya.
Dirut CV Dian Jaya mendesak Gubernur Maluku Utara untuk mengevaluasi Saifudin Djuba, selaku Karo Biro Pengadaan Barang Jasa dan Hasan Tarate selaku Ketua Pokja 02 ULP Malut, karena lemah dalam pengawasan terhadap kinerja pokja sehingga hal -hal seperti ini semestinya tidak terjadi dan terulang lagi di tahun yang akan datang. (red)
Tinggalkan Balasan