TERNATE-PM.com, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate membutuhkan anggaran senilai Rp. 25 miliar untuk melakukan renovasi penataan skala kawasan drainase di wilayah Kecamatan Ternate Tengah, Selatan dan Utara.

Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budyiyanto mengatakan, program penataan skala kawasan drainase yang di buat PUPR tahun 2019 baru pertama kali dilakukan sejak pembentukan PU.

Selama ini, lanjutnya, PU Kota Ternate masih sebatas melaksanakan proyek revitalisasi drainase dengan cakupan sepanjang 100-200 Meter. Namun, ditahun 2019 diubah pada skala kawasan, artinya akan fokus melakukan revitalisasi keseluruhan draenase ditiap wilayah di ternate.

“Skala kawasan yang diakomodir ditahun 2019 adalah kawasan Kecamatan Ternate Tengah. Walau belum sepenuhnya dikerjakan, tetapi itu langkah awal yang sangat bagus,” kata Risval kepada Posko Malut, Senin (14/10/2019)

Menurutnya, Kota Ternate selama ini memiliki dimensi saluran lebar dan kedalaman drainase tidak memadai, sehingga dengan adanya revitalisasi skala kawasan dinilai penting untuk dilakukan perubahan (Upgrade). Risval mengaku, pada umumnya  kondisi drainase di Ternate berdimensi lama, sehingga tak dapat  lagi menampung aliran limbah rumah tangga maupun aliran air hujan.

Selain itu, salah satu penyebab rusaknya jalan di Ternate adalah keberadaan saluran air yang tidak selaras dengan kondisi fisik jalan.

“Kalu drainase tidak berkonekting baik dengan kondisi fisik jalan baru, maka dipastikan umur jalan itu tak sampai umur rencana jalan. Akan rusak bukan karena kualitas jalan tapi tak ada sarana penunjang jalan salah satunya adalah drainase, maka itu sangat penting untuk dibangun,” urai Risval.

PUPR memperhitungkan untuk revitalisasi drainase skala kawasan membutuhkan anggaran Rp 25 miliar.  PUPR tahun ini baru keciprat Rp 2,3 miliar untuk fokus di kawasan Ternate Tengah. Pengajuan tambahan Rp 5 miliar lagi telah di dorong PUPR kedalam KUA-PPAS. Selain drainase, PUPR juga akan membangun 28 unit bak penangkapan air hujan sehingga tak terbuang ke laut, nantinya bak tampungan tersebut dapat dimanfaatkan ke sektor perkebunan dan pertanian. (yun/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa, 15 Oktober 2019, dengan judul ‘PUPR Butuh Rp 25 Miliar’