TERNATE-pm.com, Salah seorang mantan karyawati PT Masindo Solaris Nusantara (MSN) Ternate inisial FMS bakal dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan pencemaran nama baik.
FMS sebelumnya diputus hubungan kerjanya oleh PT MSN karena melakukan sejumlah pelanggaran yang ditemukan di sleep center.
Selain itu, FMS bakal dipolisikan karena dugaan menyampaikan informasi palsu terkait PHK dirinya yang disebabkan karena menolak ajakan selingkuh dari bos perusahaan tersebut.
Kepala Keuangan PT MSN, Huda mengatakan pihak perusahaan melakukan PHK kepada FMS karena sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
“Temuan pelanggaran tersebut juga sudah disampaikan ke managemen wilayah PT MSN yang ada di Kota Manado, Sulawesi Utara, 17 Januari 2023,” kata Huda, kepada wartawan, di Ternate, Senin (6/3/2023).
Huda menyatakan, temuan tersebut kaitannya dengan perbuatan FMS yang membuat stempel perusahaan tanpa sepengetahuan managemen.
“FMS juga menerbitkan sejumlah kuitansi tagihan dilengkapi dengan stempel basah dan uangnya tidak disetor ke perusahaan,”bebernya.
Selain itu, dari dugaan pelanggaran tersebut menjadi dasar bersangkutan diberi peringatan keras hingga kemudian skorsing sampai pada pemutusan hubungan kerja.
“Yang dari beberapa tahapan, sebelum PHK itu pihak perusahaan sudah memberikan waktu kepada bersangkutan apakah mau mengundurkan diri atau dipecat. Namun yang bersangkutan minta dipecat sehingga dikeluarkan surat PHK dari PT Massindo Solaris Nusantara Ternate,” cetus Huda.
Iq menerangkan, pihak perusahaan masih memberikan kesempatan kepada FMS untuk mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
“Kami masih memberikan waktu, kalau mau sampaikan permintaan maaf secara terbuka maka kami tidak memproses, tetapi kalau tidak menyampaikan permintaan maaf, maka proses hukum akan kami lanjutkan,” tegasnya.
Bahkan, senada dengan HRGA Senior Spervisor PT Masindo Solaris Nusatara Ternate Koko Hartanto mengatakan, PHK terhadap FMS dilakukan murni sesuai pelanggaran.
Menurut Koko, tuduhan mengajak FMS selingkuh seperti yang disampaikan itu tidak benar.
“Itu fitnah dan silakan dibuktikan kalau memang ada bukti terkait ajakan perselingkuhan, karna saya juga mempunyai bukti kuat juga,” cetus Koko.


Tinggalkan Balasan