TOBELO-pm.com, Puluhan karyawan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang dirumahkan mengamuk usai rapat bersama dengan dengan Komisi III DPRD Halmahera Utara (Halut).

Amatan jurnalis poskomalut.com,rapat berlangsung di ruang Bangsaha DPRD Halut, menghadirkan pihak perusahaan dan karyawan membahas gaji yang tak kunjung dibayar, Kamis (6/3/2025).

PT NHM dinilai belum bisah memberikan kepastian atau kejelasan terkait gaji karyawan yang tertunggak kurang lebih tiga bulan.

Salah satu karyawa, Muamar Ternate mengatakan bahwa kedatangan mereka di kantor DPRD hanya ingin mendengar kepastian terkait dengan hak atau gaji yang tak kunjung dibayar PT NHM.

Ia menyebut selaku masyarakat lingkar tambang merasa kecewa kepada maneger PT NHM, karena merumahkan karyawan secara tidak adil.

Kebijakan itu menimbulkan anggapan NHM tebang pilih, karena banyak karyawana di luar lingkar tambang tidak dirumahkan.

“Untuk itu, kami meminta kepada maneger NHM lebih bertangungjawab, segara lakukan pembayaran gaji karyawan yang telah dirumahkan,” pintanya.

“Atas tuntutan ini, kami bersikap siap di PHK bagi karyawan yang telah dirumahkan, namun harus dibayarkan hak kami yang sudah tiga bulan lamanya tidak terbayarkan,” sambungnya tegas.

Wakil Presiden Drektur PT NHM, Amirudin Hasyim mengatakan, bahwa dari 100 persen hasil produksi terdapat 25 persen untuk pembayaran gaji karyawan. Sedangkan 75 persen untuk pembayaran saran prasarana.

Namun, dengan kondisi PT NHM yang saat ini bisah dibilang tidak baik-baik saja, sehingga langkah yang dilakukan yaitu efesiensi terhadap karyawan dengan cara dirumahkan.

“Pembayaran gaji karyawan yang saat ini dirumahkan akan dibayarkan, namun semua tergantung dengan produksi,” ucapnya.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Halut Janlis G Kitong saat memimpin rapat menyampaikan, permasalahan yang terjadi antara karyawan dan pihak perusahaan harus ada titik temu.

“Untuk itu DPRD mengundang Wakil Presiden Drektur PT NHM, stakolder, kades, camat dan Dinas Nakentras maupun sejumlah karyawan, harapanya mampu menghadirkan solusi dari permasalahan yang saat dialami perusahaan tambang emas itu,” ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Halut itu menambahkan, dari sekian banyak pandangan yang disampaikan komisi III, kiranya PT NHM bisah pulih kembali. Sehingga apa yang menjadi hak karyawan dapat dipenuhi.

“Kami pastikan tidak ada karyawan yang di PHK sepihak PT NHM. Untuk itu diminta kepada karyawan yang saat ini telah dirumahkan dapat bersabar,” tegasnya.

Kata Janlis, rapat tersebut akan ada kelanjutan bersama bupati terpilih dan Presiden Drektur PT NHM.

Pada kesempatan beberapa pihak seperti DPRD Komisi III, Kadis Nakentras, PT NHM, para camat lingkar tambang, ketua seritak pekerja, dan perwakilan karyawan yang dirumahkan menandatangani kesepakatan di antaranya:

Gaji kariyawan sebesar Rp6.000.000 sah dibayarkan dalam satu bulan dua sampai tiga kali tergantung hasil produksi.

Hasil Produksi wajib disampaikan PT NHM ke Pemda dalam hal ini bupati dan DPRD Halut. Untuk sementara tidak ada PHK atau efesiensi sampai dengan pelantikan bupati baru.

Jika terdapat departemen yang tidak melibatkan serikat pekerja, akan dievaluasi. DPRD juga menjamin tidak ada intimidasi maupun diskriminasi terhadap karyawan.

Mag Fir
Editor