TERNATE-pm.com, Seorang nelayan penerima kapal Inka Mina meminta kejelasan terkait bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang disalurkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara.
Permintaan ini disampaikan langsung Darwin Dade Yusup setelah kapal Inka Mina 284 yang disalurkan DKP Malut pada 2012 silam ditarik dan tidak dikembalikan.
Darwin mengatakan, kapal Inka Mina yang memiliki dokumen atas namanya itu telah ditarik sejak 2020 lalu. Karena dokumen kapal tersebut sudah habis masa berlaku kurang lebih 2 tahun dan harus diperpanjang.
“Iya, dokumen itu habis, tapi sementara sedang berproses dan selangkah lagi surat-surat yang habis masa berlaku sudah selesai,” kata Darwin, Senin (15/5/2023)
Dalam pengurusan surat Darwin mengakui, dirinya diminta langsung Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut agar tidak mengambil kapal Inka Mina dan akan ditukar dengan kapal pajeko 30 GT serta ganti rugi sejumlah uang tunai sebesar Rp60 juta dan terbayar sebesar Rp22 juta.
“Dia (Kadis) bilang ke saya, kalau saya ini jago di kapal pajeko, sehingga akan ditukarkan kapal Inka Mina dengan pajeko dan ganti rugi, tapi sampai hampir 3 tahun penarikan, kapal yang dijanjika itu belum juga terlihat dan Rp22 juta yang diberikan itu bervariasi, artinya diberikan tidak sekaligus, jadi masih ada sisa Rp38 juta lagi yang belum diberikan,” katanya.
Sejak penarikan hingga saat ini Darwin mengakui, kapal Inka Mina ini masih melakukan penangkapan ikan menggunakan dokumen miliknya. Padahal dalam perjanjian itu tidak ada kesepakatan oleh DKP Malut maka kapal tersbeut harus dikembalikan karena masih memiliki dokumen yang lengkap atas nama mikiknya bukan nama dari dinas.
“Kapal itu sementara operasi pakai dokumen saya serta dokumen kapal itu tidak ada nama dinas atau nama Kepala Dinas, tapi itu nama saya, maka ini masih sah milik saya,” tandasnya.
Terakhir Darwin, jika dalam perjanjian itu tidak dikembalikan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melalui kuasa hukum dengan tegas melaporkan ke Polda Maluku Utara (Malut) guna memperjelas masalah tersebut.
“Jika waktu dekat belum ada niat baik untuk dilakukan pengembalian maka kami akan laporkan ke Polda Malut,” pungkasnya.
Sementara, Kepada DKP Maluku Utara, Abdullah Assagaf dikonfirmasi vai pesan WhastApp, namun sampai berita naik tayang tidak ada tanggapan balik.
Tinggalkan Balasan