SANANA-PM.com, Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Ternate, menduga Kepala Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut), telah bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Kepsul, untuk merusak lingkungan laut.

Pasalnya, proyek pembangunan fasilitas pendukung swering sanana milik PUPRKP yang dibangun tepat diatas wilayah laut itu hingga kini belum juga dihentikan. Padahal, proyek tersbut tidak memiliki izin. Sementara itu DKP Provinsi melalui Kepala Dinas Buyung Rajilun, berapa waktu lalu telah berjanji pihaknya segera menghentikan proyek senilai Rp 1,4 milyar tersebut, karena proyek itu dibangun tanpa ijin. “Kami menduga, ada yang tidak beres dengan Kadis DKP Provinsi, sehingga proyek tanpa ijin itu terus dibiarkan”. Ungkap Ketua HPMS Cabang Ternate,  Armin Suamole. 

Menurut Armin, DKP Provinsi harusnya tidak perlu menunggu waktu lama untuk menghentikan proyek tersebut, sebab proyek tersebut sudah jelas-jelas melanggar Peraturan daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Zona Wilaya Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K). “Berdasarkan informasi yang kami peroleh, proyek tersebut tidak mengantongi ijin apapun. Seharusnya  DKP Provinsi selaku pihak yang memeliki kewenangan, diharapkan untuk segera menghentikan kegiatan tersebut”. 

Armin menambahkan, HPMS memberi waktu pada DKP Provinsi sampai dengan akhir bulan ini, untuk menghentikan kegiatan pembangunan fasilitas swering tersebut, apaila sampai akhir bulan ini, DKP Provinsi belum juga mengambil tindakan terhadap proyek ilegal itu, maka HPMS secara kelembagaan akan mengakampanyekan mosi tidak percaya dan meminta Gubernur untuk segera mengefaluasi kinerja Kadis DKP.

“Nanti kita lihat sampai akhir bulan ini, apakah DKP Provinsi berani untuk hentikan proyek itu atau tidak, jika tidak maka, HPMS akan sampaikan surat resmi pada Gubernur untuk efaluasi Kadis DKP, karena telah melindungi kejahatan lingkungan,” katanya. (fazte/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat, 24 Oktober 2019, dengan judul ‘DKP Provinsi Diduga Main Mata dengan PUPRKP Kepsul’