TOBELO-pm.com, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mengadakan rapat membahas pemberhentian 10 tanaga kontrak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo.
Ketua Komisi III, Janlis G Kitong menyampaikan, pemberhentian 10 tenaga kontrak di RSUD Tobelo dipengaruhi faktor non teknis.
Dalam rapat yang belangsung di ruang Bangsaha DPRD Halut, Kamis (16/01/2025), Janlis menyebut komisi III sudah menerima tuntutan para tenaga kontrak.
Tuntutan tersebut kata Janis, pihak RSUD diminta menimbang kembali pemberhentian mereka. Jika pihak RSUD tetap memberhentikan para tenaga kontrak, mereka meminta hak atau gaji yang tertunda selama empat bulan, jasa remun tiga bulan. Juga jasa umum enam bulan segera dibayar.
Mereka juga menuntut uang pesangon sebagai kompensasi pemberhentian sepihak kurang dari satu minggu, terhitung sejak surat pemberhentian dikeluarkan.
Para tenaga kontrak juga meminta kartu BPJS Ketenagakerjaan dari RSUD untuk diklaim.
Janlis menyinggung ihwal aksi mogok para pegawai kontrat belum lama ini tentu ada pemicu, atau kesepakatan dalam kerja sama yang tidak dipenuhi.
“Sementara masalah keuangan di internal RSUD sudah dijelaskan Kaban Keuangan dan tingkat pengawasan kembali dijelaskan Kepala Inspektorat, usai penyampaian kedua lembaga tersebut kini para tenaga kontrak kembali kerja seperti biasa,” ujarnya.
Mirisnya, pada 9 Januari 2025, pihak rumah sakit melayangkan surat pemberhentian terhadap 10 tenaga kontrak tersebut.
“Kami berkesimpulan bahwa hasil keputusan agar ditinjauh kembali kepada mereka terkait dengan surat pemberhentian, karena dilihat dari hasil penjelasan Kepala Inspektorat itu lebih pada putus kontrak, maka tidak harus juga menerima tenaga kontrak baru,” ucap Janlis.
Mantan ketua DPRD itu juga menyoroti gaya kepemimpinan Direktur RSUD Tobelo, yang memecat tenaga kontrakt tanpa membayar hak mereka.
Sementara, Drektur RSUD dr. Janta Bony dicegat awak media untuk dimintai keterangan enggan berkomentar.
Tinggalkan Balasan