DPRD Morotai Kritik Usulan KUA-PPAS APBD 2024
MOROTAI-pm.com, Pemerintah Daerah (Pemda) Morotai menuai kritik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), karena dianggap sengaja tidak mencairkan anggaran reses yang memengaruhi keterlambatan pegajuan rancangan KUA-PPAS APBD 2024.
"Sesungguhnya kami mencermati bahwa keterlambatan ini sebenarnya merupakan kebiasaan Pemda di setiap tahun anggaran. Pemda tidak disiplin terhadap tahapan dan jadwal penyusunan APBD,” ungkap Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane, di hadapan Sekda, Suryani Antarani dan sejumlah pimpinan SKPD beberapa waktu lalu.
Padahal kata dia, Pemda Morotai wajib taat dan patuh terhadap ketentuan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kewajiban kepala daerah menaati seluruh ketentuan.
Lanjutnya, saat ini Pemda wajib memperhatikan aspek kepatuhan terhadap tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD 2024.
“Selain itu dijelaskan lebih lanjut pada ketentuan Pasal 90 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua Bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” ucapnya.
Selanjutnya, Pasal 90 Ayat (2) menjelaskan bahwa kesepakatan terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD Morotai paling lambat minggu kedua Agustus.
Penjelasan dimaksud dipertegas lebih lanjut pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Bagian Lampiran poin D tentang Teknis Penyusunan APBD menegaskan bahwa Tahapan Penyampaian Rancangan KUA-PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD dijadwalkan paling lambat minggu kedua Juli.
Rasmin kembali menambahkan, bahwa setelah rancangan KUA-PPAS disampaikan, demi mengejar ketertinggalan itu DPRD dan Pemda Morotai akan mempercepat pembahasan untuk disepakati.
“Tahapan penyampaian rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2023, tahapan pembahasan rancangan perda tentang APBD. Selanjutnya tahapan pengambilan persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah tentang Penetapan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2023 untuk dievaluasi Gubernur Maluku Utara sesuai jadwal yang akan kami sampaikan kepada pemerintah,” ujarnya.
Komentar