poskomalut, Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara segera gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menyeret Direktur Utama PT Beterevel Indonesia Perkasa, Nurlaili.

Namun, penyidik kesulitan memeriksa Nurlaili dan terlapor lain, Asnawi Ibrahim, karena keduanya mangkir dari panggilan polisi.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Wahyu Istanto mengatakan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 19 orang,” kata Wahyu, Kamis (7/5/2026).

Kasus ini bermula dari tiga laporan polisi; LP Nomor: STPL/7/I/2026/SPKT Polda Malut pelapor Nur Dianah Hanafi. LP Nomor: STPL/8/I/2026/SPKT Polda Malut pelapor Sukmawati.

LP Nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT Polda Malut pelapor Ade Faisal Dama.

Ketiganya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan PT Beterevel Indonesia Perkasa.

Mangkir, Polisi Siapkan Upaya Paksa

Wahyu menyebut, Nurlaili sudah dipanggil pertama sebagai saksi namun tidak hadir.

“Sudah dilakukan pemanggilan kedua untuk dihadiri pada Jumat, 8 Mei 2026,” tegasnya.

Senada, terlapor Asnawi Ibrahim juga sudah dua kali dipanggil tapi mangkir.

“Saat ini penyidik sedang mencari keberadaan terlapor untuk dibawa dan diperiksa sebagai saksi,” terang Wahyu.

Jika kembali mangkir pada panggilan kedua, penyidik akan menempuh upaya paksa sesuai KUHAP.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” sambungnya.

poskomalut masih berupaya mengonfirmasi Nurlaili dan Asnawi Ibrahim terkait kasus ini.

Mag Fir
Editor