poskomalut, Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) tetapkan dua orang pengusaha tambang di Pulau Obi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penambang secara ilegal.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim, IPTU Gian C. Jumario Laapen membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Untuk tambang Obi dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara lainya masih proses,”kata Gian, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, kedua tersangka tersebut merupakan pengusaha tambang yang berperan sebagai pemilik lubang tambang dan tromol.

Gian mengungkap insial kedua tersangka tersebut yaini IA dan AR.

“Mereka sudah ditetapkan tersangka tapi belum ditahan. Keduanya kami masih lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor