WEDA-PM.com, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Halmahera Tengah (Halteng) mewajibkan kepada warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan untuk menggunakan Masker. Hal ini bertujuan memutuskan penyebaran covid 19.

Kadis menyatakan, pandemi ini belum berakhir. Untuk itu, sebelum masuk di kantor Capil wajib gunakan masker dan cuci tangan terlebih dulu.

Kepala Dinas bilang, pengurusan administrasi kependudukan di kantor capil halteng bukan hanya warga yang berdomisili di halteng. Melainkan kata dia, warga dari luar halteng, bahkan dari pulau jawa. Olehnya karena itu perlu  berhati -hati.

“Pengurusan dicapil ini banyak orang dari luar makanya kita berlakukan wajib pakai masker. Apalagi pengurusan berhadapan langsung dengan staf di kantor,”ungkap Kadis Capil, Kamal Abdul Fatah, Minggu (18/10).

Dia menegaskan, warga yang tidak mengindahkan hal tersebut segala bentuk adminstrasi yang akan diurus tidak akan dilayani. “Saya sudah sampaikan ke staf, jika ada yang urus administrasi kependudukan tidak pakai masker jangan dilayani,”katanya.(msj/red)