Sejak awal kemerdekaan Indonesia telah menerapkan ajaran Trias Politika dari John Locke dan Baron de Montesque, yang membagi kekuasaan negara ke dalam tiga cabang kekuasaan–legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang dibarengi dengan prinsip saling mengontrol dan mengimbangi (chacks and balances) diantara tiga cabang kekuasaan tersebut. Tujuan utamanya agar kekuasaan negara tidak terpusat pada satu tangan dan hak-hak rakyat dapat terlindungi dari ancaman kekuasaan yang cenderung berlaku otoriter.
Tetapi dalam praktiknya, prinsip itu mulai kendur di tengah-tengah maraknya pertarungan atau kompromi diantara kelompok politik penguasa yang mendominasi lembaga legislatif dan eksekutif akhir-akhir ini.
Tentu, kita masi ingat kisruh di parlemen antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pada 2014 lalu, yang berbuntut pada dualisme kepemimpinan DPR. Sehingga berakibat pelaksanaan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi DPR mengalami kebuntuhan serta melemahnya penyelenggaraan pemerintahan Indonesia.
Di samping itu, penerapan sistem threshold (ambang batas) pencalonan persiden dan kepala daerah telah melahirkan koalisi besar partai politik (parpol) dan mahalnya mahar politik dalam pemilihan presiden dan kepala daerah. Bahkan dalam koalisi berbasis kepentingan politis semacam itu, lumrah terjadi bagi-bagi jatah jabatan dan saling mengamankan kepentingan di antara DPR dan Pemerintah.
Semua orang tahu itu, mengingat para anggota legislatif dalam hal ini DPR, nota bene-nya adalah kader parpol dan orang-orang yang mengisi kabinet (eksekutif) juga sebagian besar berasal dari kalangan kelompok kepentingan tertentu, sehingga mereka lebih memperjuangkan kepentingan kelompoknya masing-masing, ketimbang memperhatikan nasib rakyat. Lebih parahnya lagi bila kepentingan itu ditunggangi oligarki atau investor yang bertujuan menyikat habis sumber penghidupan rakyat. Yang dalam perjalanan mencapainya telah menimbulkan penderitaan rakyat dan mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara.
Secara normatif hal itu agak sulit dibuktikan, sehingga orang-orang yang berani berkata demikian sering dituding melakukan tuduhan tak berdasar. Tetapi, lain cerita bila kita coba mengurainya dengan paradigma politik hukum.
Dalam kacamata politik hukum terdapat dua pandangan klasik tentang apakah hukum yang mempengaruhi politik atau sebaliknya politik yang mempengaruhi hukum. Moh. Mahfud MD sendiri dalam bukunya Politik Hukum di Indonesia, 2009 mengakui bahwa: “Politik determinan atas hukum sehingga hukum merupakan produk politik”. Secara sederhana menurut beliau, politik itu sebagai variable bebas (independent variable) dan hukum sebagai variable terpengaruh (dependent variable).
Lebih lanjut menurut Mahfud MD bahwa “Politik sebagai independent variable secara ekstrim dibedakan atas politik yang demokratis dan politik yang otoriter, sedangkan hukum sebagai dependent variable dibedakan atas hukum yang responsif dan hukum yang ortodoks. Konfigurasi politik yang demokratis akan melahirkan hukum yang responsif sedangkan konfigurasi politik yang otoriter akan melahirkan hukum yang ortodoks atau konservatif”.
Karena itulah, bila konfigurasi politiknya demokratis, maka karakter produk hukumnya akan bersifat responsif, di mana pembuatannya partisipatif, muatannya aspiratif, dan rincian isinya limitatif. Sebaliknya, apabila konfigurasi politiknya otoriter sudah tentu akan melahirkan karakter produk hukum yang bersifat ortodoks, yang pembuatannya sentralistik-dominatif, muatannya positivist-instrumentalistik, dan rincian isinya open interpretative.
Menurut hemat saya, konfigurasi politik Indonesia saat ini cenderung bersifat ortoriter sehingga banyak melahirkan produk hukum yang bersifat ortodoks atau konservatif. Lihat saja perubahan UU No. 30/2002 menjadi UU No. 19/2019 tentang KPK yang telah melemahkan KPK, baik secara kewenangan maupun kelembagaan; pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan berbagai produk hukum serta kebijakan pemerintah lainnya yang kontroversila hingga sekarang.
Berberapa produk legislasi tersebut, telah menuai banjir kecaman dan protes lewat media sosial hingga aksi masa yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat Indonesia. Karena, dinilai tidak mencerminkan harapan maupun rasa keadilan masyarakat, namun hampir semua fraksi di DPR dan Pemerintah tak peduli dan tetap bersikukuh mempertahankan status quo dalam mengesahkan berbagai regulasi kontroversial tersebut. Itu mengonfirmasi bahwa konfigurasi politik Indonesia cenderung otoriter yang menjadikan hukum sebagai senjata untuk menindas rakyat.
Dalam keadaan demikian, hak-hak rakyat terkadang dikorbankan demi kelancaran kepentingan penguasa dan investor yang menungganginya. Sehingga harapan terakhir rakyat Indonesia berada di pundak lembaga yudikatif (kehakiman). Dengan kewenangan Judicial Review yang diamanatkan oleh konstitusi, lembaga kehakiman diharapkan dapat menjaga konstitusionalitas peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah. Serta bertugas menjamin dilaksanakannya prinsip chacks and balances, agar hak-hak konstitusional warga negara Indonesia tidak dikebiri oleh penguasa otoriter.
Sesuai Pasal 24 UUD NRI 1945, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi RI. Sementara kewenangan Judicial Review diatur dalam Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yaitu: “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang…”, dan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar…”.
Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa Judicial Review merupakan kewenangan peninjauan dan atau pengujian kembali terhadap putusan badan legislasi dan atau eksekutif yang materi muatan atau cara pembuatannya bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Berikut dikenal adanya dua model Judicial Review yaitu Judicial Review bidang pengadilan dan Judicial Review bidang konstitusi atau dikenal dengan istilah pengujian konstitusionalisme (constitutional review).
Dari aspek sejarah, negara yang pertama kali membentuk Mahkamah Konstitusi ialah Austria pada tahun 1920. Dan ide Judicial Review sendiri awalnya dipraktikkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada awal abad ke-19 dalam perkara Marbury vs Madison. Sejak saat itulah Judicial Review akhirnya diterima dan dipraktikkan di seluruh negara hukum modern di dunia.
Menurut Nurul Qamar (2012), Judicial Review adalah suatu pranata hukum yang memberikan kewenangan kepada badan pelaksana kehakiman dan atau badan lainnya yang ditunjuk oleh konstitusi (Grondwet) untuk dapat melakukan peninjauan dan atau pengujian kembali dengan cara melakukan interprestasi hukum dan atau interprestasi konstitusi untuk memberikan penyelesaian yuridis.
Jadi setiap produk legislatif dan eksekutif berupa peraturan perundang-undangan, baik secara materil maupun formil bertentangan dengan norma hukum di atasnya dan atau melanggar prinsipn Lex superior derogate legi inferiori yang merugikan hak-hak konstitusional warga negara harus di Judicial Review.
Numun, bila dicermati secara saksama kedua klausul pasal di atas maka akan ditemukan keterbatasan Judicial Review MK RI dan MA RI tersebut. Sebab, MK RI hanya sebatas atau berkopetensi menguji baik secara materil maupun formil UU yang bertentangan dengan UUD NRI 1945. Sementara MA RI hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap UU. Lalu bagaimana dengan peraturan perundang-undangan di bawah UU, seperti UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota, yang di satu sisi tidak bertentangan dengan UU, tetapi di sisi lain bertentangan dengan UUD NRI 1945. Masalah tersebut pernah dipersoalakan Pan Muhammad Faiz–Peniliti Ahli Madya MK, pada ceramah daringnya di Sekolah Konstitusi.
Maka pertanyaannya, peraturan perundang-undangan tersebut hendak dimohonkan untuk di judicial review ke mana oleh masyarakat pencari keadilan? Karena baik MK RI maupun MA RI tidak berkopetensi atasnya. Padahal sebagai the guardian of constitution–penjaga konstitusi, seharusnya MK RI dapat melakukan Judicial Review atas semua peraturan perundang-undangan di bawah UUD terhadap UUD NRI 1945.
Meski saat ini belum ditemukan contoh kasusnya, tetapi tidak menutup kemungkinan di kemudian hari akan timbul persoalannya. Mengingat kata Van Kant “Het Recht Inackhter de Feiten Aan” artinya “hukum selalu tertatih-tatih tertinggal dibelakang kejadian atau peristiwa yang muncul di masyarakat nyatanya”.
Selain keterbatasan cakupan Judicial Review, terdapat juga dua kewenangan lain yang dimiliki oleh lembaga serupa di negara lain seperti Jerman, Afrika, dan Korea Selatan yang belum dimiliki MK RI yakni kewenangan constitutional complaint dan constitutional question.
Constitutional complaint ialah bentuk pengaduan warga Negara melalui proses ajudikasi di pengadilan atas tindakan (kebijakan) atau pengabaian oleh negara dalam hal ini lembaga-lembaga negara yang melanggar hak-hak warga negara yang dijamin konstitusi. Seperti perkara yang mempermasalahkan implementasi uu, penyimpangan proses hukum, putusan peradilan umum yang dianggap melanggar konstitusi dan sebagainya, (Hamdan Zoelva, 2012).
Sementara constitutional question secara khusus yaitu merujuk pada suatu mekanisme pengujian konstitusionalitas undang-undang, yaitu dalam hal seorang hakim yang sedang mengadili suatu perkara ragu-ragu mengenai konstitusionalitas undang-undang yang berlaku untuk perkara itu. Dan berdasarkan data Kepaniteraan MK hingga Desember 2010, terdapat 30 permohonan yang secara subtansial merupakan constitutional complaint yang dimohonkan di MK yang ditarik dan atau diputus dengan amar “tidak dapat diterima” (I Dewa Gede Palguna, 2013).
Atas dasar itulah, demi menjamin hak-hak warga negara, perlu diperluas cakupan kewenangan Judicial Review MK RI, sehingga tidak hanya sebatas menguji UU terhadap UUD NRI 1945, tetapi juga dapat menguji semua peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UUD NRI 1945. Dan MK RI harus diberikan kewenangan constitutional complaint dan constitutional question.
Sejauh ini ada dua cara yang dapat ditempuh untuk perluasan kewenangan MK RI yaitu melalui perubahan UU MK atau lewat amandemen UUD NRI 1945. Penulis sendiri lebih sependapat perluasan itu dilakukan lewat amandemen, asalkan amandemen tersebut terlapas dari penambahan periodesasi Presiden dan Wakil Presiden. Karena, hal itu lebih mengarah pada pemenuhan syahwat penguasa, ketimbang mewakili kehendak rakyat Indonesia. Begitu…[]



Tinggalkan Balasan