GOR Fogugoru Makan Korban
Mantan Kasubang Pertanahan Ditetapkan Tersangka
WEDA-PM.com, Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pertanahan Bagian Tata Pemerintahan dan Perbatasan Setda Halmahera Tengah Moch. Syukur Abbas Alias Rani, akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pada pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fogogoru Halmahera oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda.
Kepala
Bagian Tata Pemerintahan dan Perbatasan, Sofyan Abdul Gafur, dikonfirmasi
mengakui penetapan tersangka dalam pada kasus korupsi ini. "Iya, sudah ada
surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirim oleh Kejari
Weda,"kata mantan Camat Pulau Gebe itu. Dalam surat penetapan tersangka
itu tercantum nama mantan Kasubag Pertanahan, Syukur Abbas alias Rani. "Dalam
surat itu disebutkan mantan Kasubang Pertanahan sebagai tersangka dalam kasus
pengadaan tanah untuk pembangunan GOR,"jelas mantan komisioner KPU Halteng
ini.
Penetapan
tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan
Negeri Halmahera Tengah Nomor PRINT-84/0.2.15/Fd.1/10/2819 tanggal 22 Oktober
2019, telah ditetapkan tersangka sesuai surat penetapan tersangka Nomor:
B-623/0.2.15/Fd.1/11/2019 tanggal 04 November 2019 atas nama Moch. Syukur Abbas
Alias Rani.
Kasi Pidsus Kejari Weda, Jeffri Gultom, dikonfirmasi belum memberikan
keterangan lantaran masih mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Sebelumnya Kasie Pidsus menyebut temuan pihaknya mengenai perbedaan harga sebagaimana keterangan pemilik lahan dengan kuitansi yang disodorkan oleh Bagian Tata Pemerintahan. "Sesuai pemeriksaan kuitansi yang disodorkan dari bagian tata pemerintahan dengan keterangan pemilik lahan telah terdapat ketidaksesuaian atas harga yang tercantum di dalam kuitansi,"ujarnya. Pemotongan harga lahan ini kata dia, dibuktikan pada perbedaan kuitansi yang seharusnya pemilik lahan dibayar oleh bagian tata pemerintahan Rp26 juta, tetapi hanya dibayar Rp 20 juta, juga tertera dalam kwitansi Rp53 juga tetapi pemilik laham dibayar hanya Rp 46 juta. Meski begitu, pembayaran kepada sebagian pemilik lahan sudah sesuai dengan harga yang tertera dalam kuitansi. "Jadi kurang lebih 58 orang pemilik lahan dibayar bervariasi dan ada yang pembayarannya sudah sesuai dengan harga di kuintasi," jelasnya. Lantaran itu untuk melengkapi berkas penyidikan, kejari kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap bagian tata pemerintahan belum lama ini. (msj/red)
Komentar