poskomalut, Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Suryani Antarani mengungkapkan anggaran realisasi belanja 2024 senilai Rp2,8 miliar tidak diakui tiga pengusaha.
Tiga pengusaha yang tidak mengakui nota belanja dari BPKAD Morotai. Di antaranya pengusaha penyedia BBM, percetakan dan pengusaha makan minum.
Ini sebagaimana terungkap dalam hasil temuan LHP BPK tahun 2024 tertanggal 26 Mei 2025.
“Berdasarkan wawancara kepada Kepala BPKAD selaku Pengguna Anggaran (PA) serta bendahara pengeluaran BPKAD diperoleh informasi bahwa dari realisasi belanja yang tidak diakui penyedia senilai Rp2.838.500.000,00, di antaranya belanja senilai Rp2.292.000.000,00 digunakan untuk membiayai keperluan kantor yang tidak dianggarkan. Namun demikian sampai dengan pemeriksaan lapangan berakhir (14 Mei 2025), pengeluaran tersebut belum didukung dengan bukti pendukung yang lengkap berupa kuitansi ataupun dokumen lain yang dipersamakan,”tulis BPK dalam temuan itu.
Dalam temuan BPK juga menyebutkan bahwa tiga perusahan yang tidak mengakui adanya belanja dari BPKAD berdasarkan hasil konfirmasi kepada CV. SJ atas penyediaan BBM sebesar Rp447.882.000,00. Menunjukkan bahwa penyedia tidak mengakui adanya belanja BBM tersebut.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada TR atas belanja ATK dan belanja bahan cetak sebesar Rp2.065.718.000,00-,. Menunjukkan bahwa penyedia tidak mengakui adanya belanja ATK dan bahan cetak tersebut. Juga konfirmasi kepada RMM atas belanja makanan dan minuman sebesar Rp324.900.000,00 ditemukan pengakuan yang sama.
Salah satu mantan pejabat di lingkungan Pemda Morotai yang enggan disebutkan namanya membenarkan temuan BPK.
Ia menilai temuan tersebut jelas praktik korupsi yang nyata.
“Itu sudah hasil validasi BPK, jelas-jelas ini perampokan. ASN lain saat itu sampai menderita. Ini harus dilaporkan ke kejaksaan,” ungkapnya, Kamis (21/8/2025).
Dalam pandangannya, dugaan pemalsuan laporan pertanggungjawaban itu menjadi masalah hukum, karena nilanya cukup fantastis.
“SPJ palsu itu nilainya lebih dari Rp2 miliar. Gara-gara mereka, banyak ASN lain jadi susah. Ini uang APBD Morotai, bukan uang pribadi maka harus diproses hukum,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan