Hitung Kerugian Negara, Kejari Ternate ke BPKP

Kantor Kejari Ternate

TERNATE -PM.com, Kejaksaan Negri (Kejari) Ternate dalam waktu dekat, bakal ke BPKP untuk melakukan perhitungan kerugiannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate tahap II tahun 2014 senilai Rp 309.920.551.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri (Kejari) Ternate Erdi Pontoh mengatakan, kasus Kemenag Kota Ternate, dalam waktu dekat ini bakal diminta perhitungan kerugian ke BPKP karena ini sudah menjelang akhir tahun. "Jadi kami sodor lagi ke BPKP terkait kasus Kemenag, karena kasus ini waktu saya masuk di Kejari itu perkara sudah dihitung kemudian ada pengembalian lagi dari rekanan," kata Endro kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).

Ia
menjelaskan, dari hasil poltek sesuai pak Kejari memberikan komentar beberapa
hari yang lalu bahwa ada temuan lagi dari tim poltek, tim penyidik dari Pidsus
undang untuk melakukan pembobotan karena lain lagi temuan selisih dari temuan
rutinnya BPK. "Kami tetap minta dari teman-teman BPKP untuk membantu dalam
pelaksana kerugian Negara. Mungkin dibutuhkan data-data, baik itu BAP,
nota-nota dan hasil akhir itu  yang bakal diserahkan ke BPKP,"
pungkasnya.

Diketahui, tersangka Dirut PT. Karbala Pratama berinisial UD dalam kasus ini dijerat dengan pasal 32, UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (nox/red)

Komentar

Loading...