MABA-PM.com, Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Majiko Tangone, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur telah ditangani Reserse Kriminal (Reskrim)Polres Haltim. Kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan.
Baru-baru ini Kepala Unit (Kanit) Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Reskrim Polres Haltim bersama Inspektorat Haltim turun di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) guna melakukan audit DD tersebut. Hal ini juga dibenarkan Kepala Inspektorat Haltim, Endah Nurhayati. Ia mengatakan instansinya diminta oleh Kanit Tipokor guna menghitung keruigan negara atas kasus tersebut. “Yang jelasnya Polres minta kita turun untuk melihat kerugian negaranya berapa, dan kita juga akan minta keterangan dan dokumen-dokumen. Setelah itu kita serahkan ke Kanit Tipikor,”kata Enda, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (04/11/2019).
Langkah selanjutnya terkait dugaan kasus penyalahgunaan DD di Desa Majiko Tangone diserahkan ke Polres Haltim, karena inspektorat hanya diminta menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. “Fungsi kita dalam hal menemukan temuan tidak langsung melaporkan ke pihak luar, namun kita akan melakukan pembinaan, rekomendasikan terkait pekerjaan yang belum diselesaikan maupun bukti-bukti yang harus dimasukan ke kita,”tuturnya. Dia juga menambahkan kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat ke Polres. Untuk diketahui, dugaan kasus penyalagunaan DD oleh mantan Kepala Desa Majiko Tangone, Sukur Muin pada tahun 2016-2017 di antaranya anggaran Bumdes sebesar Rp 50.000.000, anggaran rompong dua unit Rp 150.000.000, anggaran air bersih Rp 150.000.000 dan anggaran pembangunan rumah layak huni Rp 150.000.000. (zhar/red)
Tinggalkan Balasan