TOBELO-pm.com, Inspektorat Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) sejak awal tidak menerima permintaan audit kerugian negara kasus gaji fiktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Inspektorat Halut, Tonny Kappuw diwakili Billi Wangania mengatakan, audit kerugian ditangani langsung Inspektorat Provinsi Maluku Utara atas permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo.

“Kami tidak diminta untuk melakukan penghitung kerugian negara yang saat ini sudah ditangani teman-teman kejaksaan. Semua tergantung kejaksaan meminta kepada siapa, apakah Inspektorat Halut atau provinsi,” ucap Bili kepada jurnalis media ini, Kamis (14/11/2024).

“Apabila Kejaksaan Negeri Tobelo memintah kepada Inspektorat Kabupaten Halmahera Utara, mungkin bisah ditindaklanjuti,” sambungnya.

Diketahui, dugaan korupsi yang diusut jaksa dalam kasus tersebut sebesar Rp1 miliar lebih. Nilai itu bisa bertambah atau kurang tergantung hasil audit dari inspektorat.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pindana Khusus (Pidsus), Leonardus Lakadewa dikonfirmas sebelumnya menyampaikan, penyidik kejaksaan juga sudah memeriksa sejumlah sakasi.

“Inspektorat provinsi sudah turun ke Halut untuk pemeriksaan di lapangan. Sejumlah saksi sudah dipanggil untuk diperiksa,” ungkap Leonardus, Rabu (13/11/2024).

Lanjutnya mengatakan, direncanakan tahun depan perhitungan kerugian negara disampaikan ke kajaksaan.

Mag Fir
Editor