Kades Cendana, Morotai Terancam Pidana Gegara Politik Praktis

Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin.

DARUBA-pm.com, Kepala Desa Cendana, Kecamatan Morotai Jaya (Morja), Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Delvis Tenang terancam dipidana lantaran diduga kuat terlibat politik praktis.

Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin mengungkapkan pihaknya sudah menangani perkara berdasarkannya bukti video, Kades Cendana mengarahkan warga untuk memilih caleg tertentu di dua partai politik berbeda, yakni Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Untuk kasus Desa Cendana saat ini ditangani Gakumdu, saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan," ungkapnya, Kamis (28/2/2024).

Sementara untuk Kades, lanjut dia, hingga kini belum dimintai keterangan (dieriksa) lantaran tidak berada di Morotai.

"Tetapi sang kades sekarang tidak berada ditempat, yang bersangkutan saat ini berada di Tobelo, Halmahera Utara (Halut). Tim Gakkumdu juga sudah ke Halut," ujaarnya.

Meski begitu, kata Mulkan, dari hasil pengkajian dan keterangan saksi, Kades Delvis bisa dipidana dikenakan karena dengan sadar dan sengaja mengarahkan perangkat desa untuk memilih caleg dari dua partai tersebut serta mencatut nama Bawaslu dan KPU.

"Jadi kades mengarahkan lewat apel itu untuk memenangkan partai Golkar dalam hal ini Vemy Tongo-Tongo dan dari PSI itu Sherly Jaena. Itu sesuai dengan keterangan saksi. Lalu Kades juga mencatut nama Bawaslu, KPU dan lembaga hukum lain. Nah kasusnya masuk unsur pidana, tinggal pengembangan,” tukas Mulkan.

Komentar

Loading...